Media Informasi Masyarakat

Komisi IV DPRD Badung Rekomendasikan Desa Karang Dalem Tua Penuhi Syarat Jadi Desa Adat Definitif

Mangupura, Baliglobalnews

Komisi IV DPRD Kabupaten Badung akhirnya merekomendasikan Desa Karang Dalem Tua memenuhi syarat untuk menjadi desa adat dedinif. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Badung dengan jajaran terkait di Ruang Sidang Gosana II Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (29/3).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II, Nyoman Dirga Yusa dihadiri anggota Ni Luh Putu Rara Hita Sukma Dewi,  Luh Gede Sri Mediastuti, dan IGA Agung Inda Trimafo Yudha. Sedangkan jajaran terkait hadir Kadisbud Badung Gede Eka Sudarwitha bersama staf, Bandesa Madya MDA Badung yang juga Bandesa Desa Adat Kerobokan, AA Putu Sutarja, Bandesa Adat Karang Dalem Tua, Perbekel Bongkasa Pertiwi, dan undangan lainnya. Rekomendasi dewan tersebut menjadi satu dari beberapa persyaratan pendaftaran untuk menjadi desa adat definitif.

Selain merekomendasi Desa Adat Karang Dalem Tua, Dewan juga menyetujui permohonan pemekaran Tempekan Tatag Wirasanti dan Tempekan Jimbar Carik di Banjar Basangkasa, Desa Adat Kerobokan, Kuta Utara, menjadi banjar adat.

Dirga Yusa usai rapat mengatakan persyaratan Desa Adat Karang Dalem Tua menjadi desa adat definitif sudah terpenuhi semua.

“Sejarah Desa Adat Karang Dalem Tua sudah ada jauh sebelumnya. Bahkan pernah ada istilahnya metempung bale agung ke Desa Adat Taman dan Samuan. Jadi sejarah untuk keberadaan Karang Dalem itu sudah ada,” katanya didampingi Kadisbud.

Dari segi teritorial, kewilayahan, Dirga Yusa menyatakan keberadaan Karang Dalem Tua itu meselat (melewati) Desa Adat Karang Dalem II atau Karang Dalem Anyar. “Dalam etika kebaliannya, terutama saat ada kematian, cuntaka, di situ problematiknya, kan itu tidak etik banget. Apalagi di Dea Adat Karang Dalem Tua itu tidak ada konflik,” katanya.

Dari segi ekonomi, kata dia, potensi-potensi ekonominya tinggi, karena berada di pinggiran Sungai Ayung, banyak investor, vila dan perusahaan rafting. “Boleh dikatakan, ini sebelum Covid ya, dari segi ekonomi Desa Adat Karang Dalem Tua tidak ada generasi yang menganggur. Saya berani mewakili rapat kerja ini bahwa saya nyatakan Karang Dalem Tua ini sudah layak dan patut, baik dari segi kajian yuridis, politis, maupun sosiologis tidak ada permasalahan. Untuk apa dilama-lamain kalau bisa dicepat-cepatin,” katanya.

Begitu juga yang dua tempekan yang dimekarkan menjadi banjar adat, dia akan menguntungkan masyarakat. Dengan tegas Dirga Yusa menyatakan tidak ada yang perlu disangsikan. “Dari kemandirian ekonominya, tidak ada membebankan APBD dalam rangka pembangunan infrasturktur, seperti pura. Kami dari dewan sepanjang tidak ada permasalahan dan yang utama adalah dari segi kajian sosiologisnya tidak ada potensi konflik saya nyatakan dua hal ini, Karang Dalem Tua dan tempekan tidak ada masalah. Saya sudah ketok palu. Tinggal secara teknis menunggu administrasi saja. Ini harus dilanjutkan di Provinsi, karena status desa-desa adat tercecer. Jadi tidak ada membongkar perda,” tandasnya. (bgn003)22032917

Comments
Loading...
Learn more here about how Rytr works offline.