Media Informasi Masyarakat

Komisi III DPRD Badung Bahas Dana Hibah Pariwisata, Banyak Kendala Teknis Dihadapi Pemohon

Mangupura, Baliglobalnews

Para pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Badung banyak yang mengalami kendala teknis untuk memohon bantuan dana hibah pariwisata kepada Kemenparekraf.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Badung dengan eksekutif di Ruang Gosana II DPRD Badung, Selasa (3/11). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Putu Alit Yandinata, didampingi Wakil Ketua Komisi III yang juga Ketua Bapemperda, I Nyoman Satria.

Dalam rapat yang dihadiri Kadisparda, Cok Darmawan, Kepala BPKAD, Ketut Gede Suyasa, dan Ketua PHRI Badung, IGA Dwi Suryawijaya, kendala teknis yang diungkap anggota DPRD, Graha Wicaksana, di antaranya tidak adanya kuitansi padahal sudah membayar pajak. Dia merasa dipimpong oleh OPD terkait ketika membantu warganya yang akan mohon dana hibah tersebut. Dia minta agar OPD terkait agar ada koordinasi dan membijaksanai untuk membantu pengusaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19.

Menurut Graha Wicaksana, para pengusaha tersebut hendaknya diberikan kekhususan untuk atasi masalah teknis sehingga dana pariwisata Rp 947 miliar bisa diraih 100 persen.

Terhadap aspirasi yang disampaikan Graha tersebut, Kadisparda, Cok Darmawan, berpedoman pada juknis dari Kemenparekraf. Dia menyebutkan hotel dan restoran yang mendapat hibah berdasarkan database wajib pajak 2019. Di Baoenda ada 5.000-an data harus dikerjakan dalam dua minggu, ”Ketidaksinkronisasi ini akan ada margin eror. Kami ingin manfaatkan margin eror ini.

Jika ada hotel dan restoran yang tercecer akan diberikan kesempatan asal didukung dengan data. Kami fokus pada juknis. Pelanggaran dari juknis akan berdampak pada hukum. Kami tidak berani melanggar karena penjara itu tidak bisa digantikan,” katanya seraya mengakui ketidaksinkronisasi itu, tetapi dia berjanji kalau sesuai juknis pasti dibantu. Dia menyatakan ingin membantu tetapi tidak berani melanggar juknis.

Nym Satria mengapresiasi kinerja eksekutif dalam menangani bantuan dana hibah pariwisata tersebut. Akan tetapi, dia menyebutkan banyak yang menanyakan siapa saja yang boleh mengajukan permohonan. Karena mepetnya waktu, dia berharap ada perjuangan lagi agar bisa masuk ke APBD dari Pusat, seperti alokasi dana khusus. Dengan demikian, nanti PAD tidak tekor. Dia menyarankan agar tahap berikutnya tidak ada yang tercecer. ”Walaupun sudah ada sosialisasi lewat wa, grup-grup, tetap ada yang tidak tahu. Padahal dari segi persyaratan bisa,” katanya.

Sementara Kepala BPKAD, I Ketut Gde Suyasa, menyatakan sudah berusaha maksimal. Hibah akan dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. Dana hibah tersebut tidak masuk langsung ke penerima hibah, tetapi masuk dulu ke kas daerah. Karena hibah masuk tahun 2020, di mana APBD perubahan sudah ketok palu, maka  akan dikeluarkan melalui perbup dengan penjabarannya. (bgn122)20110329

Comments
Loading...