Media Informasi Masyarakat

Komisi II DPRD Badung Harapkan Pungutan Retribusi tak Jadi Pungli, Kunjungi DTW Tanjung Benoa

Badung, Baliglobalnews

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengharapkan agar retribusi tidak menjadi pungli, yang tentunya melawan peraturan perundang undangan.

Hal itu dikemukakan Lanang Umbara ketika bersama anggotanya berkunjung ke Tanjung Benoa untuk mengecek kesiapan Tanjung Benoa yang akan dijadikan objek daya tarik wisata (DTW).

“Kesimpulan pertemuan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja sesuai dengan leading sector di Komisi II bersama dinas terkait. kedua akan ditindaklanjuti karena yang namanya retribusi tidak menjadi pungli, yang tentunya melawan peraturan perundang undangan. Ini harus ada payung hukum yang ditindaklanjuti melalui pembentukan pansus yang diusulkan melalui Dinas Pariwisata,” katanya usai pertemuan.

Lanang Umbara mengharapkan melalui pansus nantinya menghasilkan peraturan daerah yang menjadi payung hukum terkait retribusi itu. “Ini harus direalisasikan secepatnya. Mengingat  ini sebenarnya sudah sejak puluhan tahun tertunda. Sekarang ini ditindaklanjuti agar harapan masyarakat bisa terealisasi. Kadis Pariwisata diharapkan segera jemput bola, turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Karena di Badung akan ada 5 DTW yang akan dibuat perda terkait retribusi, yakni Tanjung Benoa, Pantai Kuta, Pantai Seminyak, Pantai Kedonganan dan Gerih. Ini agar bisa bersamaan digodok,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. I Nyoman Rudiarta,  mengatakan kunjungan kerja tersebut terkait dengan DTW Pantai Tanjung Benoa. Dia menyebutkan dari hasil rapat kerja awal tahun, ada beberapa permohonan pengelolaan terhadap DTW. Tahun 2021 lalu, ada 3  surat keputusan Bupati Badung terkait pengelolaan DTW, yakni Tanjung Benoa, Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta.

“Dari tiga yang ditetapkan ini, ada permohonan kerjasama pengelolaan DTW terkait retribusi daerah, sehingga dalam kunjungan kerja DPRD tersebut menghasilkan sebuah masukan dari desa adat bahwa ada keinginan untuk melakukan pungutan retribusi. Sehingga payung hukumnya nanti adalah ada di hak pengelolaan dan juga ada di perjanjian kerjasama antara pengelola dan pemerintah yang akan ditandantangani oleh Bupati Badung dan pengelola,” katanya.

Mengenai besaran retribusi, kata dia, juga akan disampaikan kepada DPRD Badung. Pasalnya, payung hukum daripada besaran retribusi adalah Perda terkait dengan retribusi daerah. “Untuk itu, kita juga berkeinginan ke depan bahwa, retribusi ini tidak hanya dilakukan di wilayah Tanjung Benoa saja ,namun juga mengarah ke Kuta, Legian, Seminyak, dan juga ada pancoran solas dan wisata Gerih. Itu pun harus ada permohonan dari pengelola,” katanya.

Di sisi lain, Bandesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya, sudah ada win-win solution sebagai tindak lanjut penetapan DTW di tahun 2005 dan SK yang sudah diberikan kepada Desa Adat terhadap pengelolaan pantai pesisir Tanjung Benoa. Pasalnya, sejak tahun 2005 itu, sudah cukup lama penetapan itu belum juga ada kerjasama retribusi yang bisa dilakukan. Pihaknya menargetkan agar kerjasama retribusi bisa diwujudkan tahun ini. “Yang terpenting pembayaran retribusi nantinya sesuai aturan, 75-25 persen. Dengan ini, tentunya Tanjung Benoa bisa memberikan kontribusi PAD untuk Badung. Dengan koordinasi ini, apa yang telah disampaikan Ketua Komisi II DPRD Badung dengan Kadispar akan menindaklanjuti dan merancang yang lebih baik untuk pesisir Tanjung Benoa sebagai wisata bahari,” katanya.

Turut hadir pada rapat tersebut Anggota Komisi II DPRD Badung, Camat Kuta Selatan, perwakilan PUPR, dan Prajuru Desa Adat Tanjung Benoa. (bgn003)22030815

Comments