Media Informasi Masyarakat

Komisi I, II dan III DPRD Badung Kunlap di Magnum Resort Berawa, Ternyata …

Badung, Baliglobalnews

Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Badung kunlap (kunjungan kerja lapangan) di Magnum Resort Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Rabu (11/6/2025).

Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara menyatakan kunlap tersebut bertujuan agar tertib administrasi perizinan, pembangunan infrastruktur, pembuangan limbah dan pajak retribusi daerah dalam berusaha di Pemerintahan Kabupaten Badung. Untuk itu, pihaknya dari DPRD Badung melaksanakan kunlap di kawasan ini, karena adanya laporan dari masyarakat, bahwasanya proses pembangunan ini belum disertai izin-izin yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Setelah kita cek memang betul dan belum terlengkapinya semua unsur-unsur dari perizinan. Dasarnya saja belum dilengkapi sesuai dengan yang disampaikan oleh Kabid DLHK, bahwasanya ini baru proses Amdal,” katanya.

Menurut Lanang Umbara, tahapan Amdal belum diselesaikan, sehingga secara otomatis semua perizinan belum bisa terpenuhi. “Karena ini kan penanaman modal asing (PMA), tentunya kewenangan untuk Amdal itu ada di pusat. Sesuai dengan informasi tadi, pusat sudah melimpahkan ke provinsi dan provinsi sekarang tidak berani menangani, karena di sini sudah terlaksana pembangunan,” katanya.

Bahkan, diinformasikan oleh Kabid DLHK secara lisan, yang  direkomendasikan untuk melakukan penutupan sebagai acuan bagi Pemerintahan Kabupaten Badung khususnya. Mengingat, hal ini sifatnya hukum, tentunya pihaknya dari DPRD Badung tidak bisa menerima informasi secara lisan.

Oleh karena itu, pihaknya sudah mengutus DLHK Kabupaten Badung segera berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Bali untuk memohon surat secara resmi. “Kalau memang DLHK Bali merekomendasikan ke kami melaksanakan penutupan, karena itu merupakan kewenangan mereka, maka kami akan lakukan, tapi kalau itu tidak, tentunya kita juga punya kewenangan di Pemerintahan Kabupaten Badung sesuai dengan SOP yang sudah dilaksanakan oleh Satpol PP kita,” katanya.

Meski demikian, Satpol PP Badung sudah menegur dengan memberikan surat peringatan (SP) dua kali tinggal menunggu SP ketiga, sehingga pihaknya berhak memasang Pol PP lainnya di sini. “Tadi, hasil koordinasi, kita berikan sesuai dengan SOP di Satpol PP untuk mereka dari manajemen Magnum Resort Berawa memenuhi segala ketentuan sampai batas SOP itu sekitar dua minggu,” katanya seraya menambahkan, jika dua minggu lagi mereka tidak bisa memenuhi, pihaknya akan melaksanakan fungsinya bakal merekomendasikan kepada Satpol PP untuk memasang Pol PP lain.

“Artinya, semua kegiatan di sini dihentikan, itu tidak ada pembongkaran, karena di sini sesuai dengan kawasannya memenuhi syarat, cuma mereka belum mendapatkan izin secara lengkap,” pungkasnya. (bgn003)250611

Comments
Browse Rytr's latest desktop utilities.