Media Informasi Masyarakat

Komisi I DPRD Tabanan Berharap  Rekrutmen PPPK Memenuhi Formasi yang Dibutuhkan

Tabanan, Baliglobalnews

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, berharap rekrutmen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa memenuhi formasi yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Mengingat pelaksanaan saat ini tinggal menunggu pengumuman CAT (computer assisted tes).

Nurcahyadi mengatakan pengawasan sudah dilakukan sejak awal. Terutama saat penentuan jumlah formasi hingga sekarang sudah memasuki masa tes CAT. “Tapi hasil dari pengawasan kami banyak peserta yang tidak lolos pasing grade terutama yang jalur khusus,” ujarnya pada Senin (4/12/2023).

Menurut Nurcahyadi, karena banyak yang tak lolos passing grade ada kebijakan khusus yang dibuat pusat. Apakah harus menggunakan sistem perangkingan ataupun yang lain. Karena pelamar PPPK kali sangat dibutuhkan Tabanan untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar di sekolah.

“Ya kita harapkan semua formasi terisi. Supaya kelengkapan di masing-masing sekolah itu lengkap adanya ASN. Selain itu mereka yang mendaftar sekarang sangat kita perlukan tenaganya untuk menunjang pendidikan di Tabanan,” katanya.

Pihaknya juga bersama dinas terkait melakukan Konsultasi dan Koordinasi ke Kementerian PAN-RB terkait kuota yang diberikan belum memenuhi formasi kebutuhan tenaga pengajar oleh karena itu, Komisi I Tabanan meminta kebijakan pemerintah pusat untuk optimisasi terhadap formasi kebutuhan PPPK, Jumat (1/12/2023).

Dalam kesempatan itu dia pun menegaskan selaku Komisi I DPRD Tabanan siap mengawal proses rekrutmen PPPK. “Kami siap mengawal supaya proses rekrutmen ini berjalan lancar transparan dan kita pastikan tidak ada lobi-lobi apapun,” tandasnya.

Seperti yang diketahui hasil dari seleksi administrasi 1.998 orang yang mengikuti tes CAT dari jumlah formasi 1.876 terdiri dari guru 806 dan tenaga kesehatan 1.070. PPPK tahun 2023 ini hanya untuk kategori PPPK khusus dan PPPK Umum.

Dimana untuk PPPK Khusus merupakan program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN.

Tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar. 

Sementara PPPK umum adalah program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar umum, yaitu yang merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus. “Komposisinya PPPK Khusus itu 80 persen dan PPPK Umum 20 persen, tentu kami harapkan kuota yang diberikan ke Tabanan bisa terpenuhi,” katanya. (bgn020)23120510

Comments
Loading...
Start using the full-access editor today.