Komisi I DPRD Bali Rapat Kerja dengan OPD dan Manajemen Fins Beach Klub
Denpasar, Baliglobalnews
Komisi I DPRD Bali menggelarkan rapat kerja dengan OPD terkait dan pihak manajemen Finns Beach Club terkait menjawab pertanyaan publik, bagaimana kelanjutan insiden penyalaan kembang api saat umat Hindu melaksanakan upacara melasti di Pantai Berawa, Badung, pada Oktober 2024 lalu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama di Gedung Lantai III DPRD Bali Denpasar pada Kamis (13/2/2025). “Pemanggilan manajemen Finns Beach Club dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali. Meskipun insiden ini terjadi pada Oktober 2024, DPRD Bali tetap menjalankan tugasnya untuk memastikan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Finns Beach Club. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang mempertanyakan sikap DPRD Bali terkait kasus ini, sehingga pemanggilan ini menjadi langkah untuk memberikan kejelasan,” ucap Budiutama.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Bali Nyoman Oka Antara menyatakan sangat prihatin dengan kondisi pariwisata di Bali yang semakin menyimpang dari nilai-nilai budaya dan adat. “Yang kita jual sebenarnya ada agama, budaya, dan seni itu yang selama ini jadi favorit di Bali. Nah sekarang klub ini ada dimulailah tamu-tamu yang rusak masuk ke Bali. Bayangkan saja, masak tamu masuk ke klub pakai sandal, pakai celana pendek, tidak pakai baju diterima, ini kan kayak mau terjadi sesuatu yang enggak-enggak ini,” katanya.
Menurut dia, hal ini memberikan kesan bahwa Bali adalah tempat yang bebas tanpa aturan. Dia meminta agar ke depan, klub-klub lebih memperhatikan aspek budaya dan tata krama dalam operasional mereka. “Setidaknya sopanlah, masa dikasi tidak pakai baju itu, coba lihat daerah lain orang pakai celana pendek sama sandal aja kadang gak dikasi masuk,” ucapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun memaparkan bahwa terdapat banyak pelanggaran izin yang dilakukan oleh Finns Beach Club, tetapi tempat hiburan tersebut masih tetap beroperasi hingga saat ini.
Setelah mendengarkan pemaparan dari para anggota dewan lainnya serta pihak eksekutif, termasuk perwakilan dari PHDI Bali, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama mengeluarkan rekomendasi agar Finns Beach Club ditutup sementara hingga semua izin yang diperlukan terpenuhi. Dia menyampaikan ada beberapa alasan utama di balik rekomendasi ini, antara lain pengakuan dari manajemen Finns Beach Club atas adanya pelanggaran, pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 terutama di Pasal 13 Ayat 1, teguran keras dari Penjabat Gubernur Bali, serta masih adanya beberapa aspek perizinan yang belum dilengkapi oleh Finns Beach Club.
Untuk itu, DPRD Bali merekomendasikan penutupan sementara kegiatan-kegiatan yang ada di Finns Beach Club sampai seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga meminta agar Satpol PP segera menindaklanjuti rekomendasi ini.
Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pengawasan terhadap Finns Beach Club. Dia menyebutkan bahwa sejak 22 November 2024, pihaknya telah mengeluarkan teguran pertama kepada manajemen Finns Beach Club untuk segera melengkapi izin-izin yang masih kurang. Kemudian, pada 19 Desember 2024, pihaknya kembali melakukan pengecekan ke lapangan bersama anggota Komisi I DPRD Bali.
Dia mengatakan ada beberapa izin yang sudah dilengkapi oleh Finns Beach Club, tetapi masih ada yang dalam proses, terutama dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang merupakan bagian dari regulasi penanaman modal asing (PMA) dan masih berproses di kementerian di Pusat. “Finns Beach Club ini kan suatu kawasan ya, di dalamnya ada klub malamnya, tentu ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya, tapi kalau Beach Club gak ada di KBLI. Memang tidak ada namanya Beach Club di Online Single Submission (OSS). Makanya di dalam itu kalau dia ada restoran kita cek restoran izinnya sesuai tidak, kedua kalau dia diskotik kita cek juga sama seperti,” terangnya.
Tjok Pemayun mengakui proses penyelesaian izin yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali selama 60 hari sejak teguran itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga perlu adanya tindak lanjut lebih lanjut.
Sementara Direktur Community Finns Beach Club Wayan Asrama menyampaikan permohonan maaf atas insiden penyalaan kembang api yang terjadi pada Oktober 2024. Dia mengungkapkan Finns Beach Club memiliki 99 karyawan beragama Hindu dan selalu berupaya untuk menghormati adat serta budaya setempat.
Pihaknya sebenarnya telah berkoordinasi dengan desa adat. Namun, staf yang bertugas di lapangan tidak bisa mengambil keputusan terkait permintaan penundaan penyalaan kembang api karena harus menunggu instruksi dari atasan. Akibatnya, kembang api tetap dinyalakan, yang kemudian menimbulkan reaksi luas dari masyarakat dan viral di media sosial. “Setelah kejadian tersebut, kami telah melakukan ritual guru piduka di lokasi kejadian sebagai bentuk permohonan maaf kepada masyarakat dan leluhur,” ucapnya.
Wayan Asrama juga menegaskan pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah terkait penutupan sementara Finns Beach Club. Namun, pihaknya mengakui keputusan ini akan berdampak pada sekitar 2.000 karyawan yang bekerja di tempat tersebut serta berbagai tanggungan operasional lainnya. “Kami sangat menghormati pemerintah, kami diberikan masih beroperasi saat kejadian itu. Namun saat ini dengan keputusan ini dalam hal ada beberapa perizinan yang masih proses, karena kami PMA di Jakarta, sehingga atas dasar itu kami harus melengkapi dulu dan menerima adanya putusan pemberhentian sementara untuk beach club beroperasi. Kami tidak bisa mengatakan apa-apa selain kami tunduk pada peraturan pemerintah, nanti tentu kami akan diskusikan dengan tim untuk dikondisikan,” jelasnya.
Dia mengakui proses perizinan yang masih berjalan berada di tingkat pusat, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Sehingga berharap adanya koordinasi yang baik antara pihak Finns Beach Club dan pemerintah daerah, proses perizinan ini dapat segera diselesaikan agar operasional tempat hiburan tersebut dapat kembali berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hadir pula OPD Pemprov terkait seperti Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PUPR-Perkim, Kepala Biro Hukum, serta perwakilan dari PHDI Bali. (bgn008)25021413