Komisi I DPRD Badung Setujui Proses Saling Hibah Tanah di Kedonganan

Mangupura, Baliglobalnews
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung sepakat untuk menyetujui proses saling hibah antartanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai kantor balai desa dan wantilan serta tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan sebagai sekolah. Hal itu mengemuka ketika Komisi I DPRD Badung melaksanakan kunjungan lapangan ke SD Negeri 1 Kedonganan pada Selasa (18/3/2025) sore.
Kunjungan yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara dan dihadiri Anggota I Wayan Sugita Putra, I Wayan Loka Astika, Nyoman Sudana, I Wayan Puspa Negara dan Made Rai Wirata.
Lanang Umbara menyampaikan kunjungan lapangan itu menindaklanjuti surat dari Bupati Badung terkait pengecekan pelaksanaan proses hibah antartanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai kantor balai desa dan wantilan serta tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan sebagai sekolah. “Terkait dengan hasilnya, pada intinya kami di pemerintahan tidak lagi ada kendala suatu hal yang berarti,” katanya.
Dia menyebutkan terdapat selisih ukuran tanah lagi sedikit. Tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri Kedonganan dengan SHP Nomor 101 memiliki luasan 550 meter persegi dan SHP Nomor 102 seluas 495 meter persegi akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Sedangkan tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan Kantor Desa/ Wantilan Desa Adat Kedonganan memiliki luasan sekitar 1.060 meter persegi. Hal itu bukan menjadi acuan karena sesuai prinsip, pihaknya tidak ada berbisnis dengan masyarakat dan desa adat, melainkan bagaimana proses tersebut bisa berjalan agar ada kepastian hukum dengan kedua belah pihak. Sehingga hal itu bisa segera terselesaikan dan investasi kedepan bagaimana sekolah bisa memunculkan bibit-bibit tokoh-tokoh mudah yang berkualitas. Begitu pun di desa adat, bagaiman desa adat nyaman berproses melaksanakan kegiatan.
Setelah proses tersebut, sesuai mekanisme dan regulasi yang ada, Komisi I DPRD Badung sepakat dan kompak menyetujui proses hibah terkait. Hal itu akan ditingkatkan ke sidang paripurna internal yang rencananya dilaksanakan pada 24 Maret 2025 atau sebelum Hari Raya Nyepi. Setelah dilaksanakan rapat paripurna, dia yakin akan ada kesepakatan bersama dari seluruh anggota DPRD Badung untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung agar bisa ditindaklanjuti agar semua proses hibah menghibah tanah tersebut bisa dilaksanakan dengan secepat cepatnya dan sebaik baiknya sesuai aturan yang ada. “Status tanah nantinya hak milik sesuai dengan yang dimohon oleh jero bendesa nanti bisa menjadi hak milik,” tandasnya.
Hadir pula OPD terkait meliputi Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Camat Kuta D. Ngurah Bhayudewa, Lurah Kedonganan Kadek Laksana, Bendesa Adat Kedonganan Wayan Sutarja, LPM Kedonganan Ketut Raka Budana serta tokoh masyarakat serta pihak sekolah. (bgn003)25031814