Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Hotel Four Point Ungasan
Badung, Baliglobalnews
Komisi I dan II DPRD Badung sidak (inspeksi mendadak) ke Hotel Four Point di Ungasan, Kuta Selatan, pada Selasa (6/6/2023). Pasalnya, ada laporan warga yang mengeluhkan limbah hotel meluber, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain persoalan limbah, Komisi I juga mengecek perizinan yang sudah dikantongi hotel tersebut.
Sidak dipimpin Ketua Komisi II Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi I I Made Ponda Wirawan bersama anggota Komisi I Wayan Loka Astika dan Anak Agung Ngurah Ketut Nadhi Putra. Sementara dari Komisi II hadir Ni Luh Kadek Suastiari, Nyoman Gede Wiradana, Wayan Luwir Wiyana, dan I Made Wijaya. Sidak juga diikuti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (DPM PTSP).
Gusti Lanang Umbara mengatakan apa yang dikeluhkan masyarakat benar adanya. Dia menyebutkan limbah hotel meluber karena mesin pengolah limbah rusak. Pihak hotel tidak bisa melakukan pengolahan limbah seperti biasanya sehingga limbah yang ada meluber dan mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan. “Ini diakui oleh pihak hotel,” katanya.
Lanang Umbara menyatakan pihak hotel meminta waktu 10 hari untuk perbaikan mesin, sehingga bisa kembali mengolah limbah yang selanjutnya digunakan untuk menyiram tanaman.
Setelah dirembukkan, kata dia, pihaknya memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pihak hotel untuk mengolah limbahnya seperti sedia kala. “Kami, baik pihak Dewan maupun utusan dua dinas, sepakat memberikan tenggat waktu selama dua minggu ke depan,” katanya.
Jika dalam dua minggu limbah belum diolah dan tetap meluber seperti sekarang, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. “Jika tidak ada tindak lanjut dalam dua minggu, mohon maaf kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk menegakkan aturan,” katanya.
Dia menilai limbah tentu saja akan mengganggu kesehatan masyarakat. Ini tentu saja tak boleh terjadi sehingga pihaknya tegas meminta pihak hotel untuk menyelesaikan persoalan teknis sehingga limbah kembali bisa diolah dan tidak merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan menyatakan kehadirannya saat sidak untuk mengecek perizinan yang dimiliki. Dia menyatakan Badung memang memerlukan investor tetapi investor maupun calon investor harus mengikuti regulasi yang dipersyaratkan. “Saat ini, perizinan hotel sedang dalam proses. Secara lengkap coba hubungi DPM PTSP,” tegasnya. (bgn003)23060701