Media Informasi Masyarakat

Kominfos Denpasar Gelar Sosialisasi Optimalkan Perlindungan Data Pribadi serta Perkuat Keamanan Siber

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Komunikasi, Informatika & Statistik menggelar sosialisasi “Darurat Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber” dilaksanakan secara  daring di Ruang Kerta Loka, Graha Sewaka Dharma, Denpasar, pada Selasa (14/3/2023).

Hadir sebagai narasumber di antaranya Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Hasto Prastowo dengan materi Strategi Keamanan Siber Nasional) dan Sandiman Ahli Madya Pada Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi, Agus Parsetyo dengan materi Perlindungan Data Pribadi dilanjutkan sesi tanya jawab. Dari Pemerintah Kota Denpasar hadir  Sekda IB Alit Wiradana didampingi Kadis Kominfos IB Alit Adhi Merta.

Alit Wiradana menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Dia menyebutkan tahun 2022 nilai indeks SPBE Kota Denpasar 3,68. “Nilai ini dapat dicapai tentunya tidak lepas dari kerja keras seluruh perangkat daerah untuk mewujudkannya, dan semoga bisa meningkat di tahun berikutnya,” katanya.

Menurut Sekda, perkembangan teknologi informasi berdampak positif mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan layanan masyarakat, namun muncul dampak negatif seperti terjadinya peretasan dan pembajakan data pribadi melalui media sosial ataupun broadcast Whatsapp.

Dia mencontohkan kasus serangan Bjorka, di mana 26 juta data pelanggan wifi bocor. Bocornya data 1,3 miliar data kartu sim, 105 juta data KPU, kebocoran dokumen serta doxing pejabat publik. Demikian pula terjadinya serangan siber terhadap aplikasi milik pemerintah daerah, pada tahun 2022, BSSN mencatat serangan siber yang terjadi 976.429.996, dan terbanyak berasal dari aktivitas malware. “Hal ini terjadi karena lemahnya pemahaman terhadap perlindungan data pribadi serta keamanan siber. Untuk mengatasi masalah ini tentunya memerlukan sinergi seluruh stakeholder,” ujarnya.

Dia mengharapkan melalui sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi masyarakat dapat terjamin dan dilindungi. Demikian pula bagi oknum yang memanfaatkan data pribadi untuk keuntungan sendiri mendapatkan efek jera dari sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Melalui strategi keamanan siber nasional diharapkan menjadi acuan untuk tercapainya ketahanan siber, keamanan layanan publik, penegakan hukum siber, budaya keamanan siber pada ekonomi digital melalui sinergi pemerintah, industri/swasta, masyarakat/komunitas, akademisi. Untuk itu, melalui sosialisasi ini para narasumber memberikan wawasan dan kepekaan bagi peserta sosialisasi sehingga dapat merubah pola pikir pelaksanaan perlindungan terhadap data pribadi serta keamanan informasi” ujarnya.

Sementara Kadis Kominfos Alit Adhi Merta menjelaskan tujuan sosialisasi itu menanggapi lemahnya pelindungan data pribadi. Keamanan informasi dan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan salah satu indikator penilaian SPBE dalam manajemen keamanan informasi dan manajemen resiko. Keamanan informasi menjadi sangat vital untuk mencegah ancaman penyebab terjadinya kebocoran informasi dan akan berdampak pada terganggunya fungsi pemerintah dalam melayani masyarakat.

“Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar bersinergi dengan badan siber dan sandi negara  menyelenggarakan sosialisasi ‘darurat pelindungan data pribadi dan keamanan informasi’ yang bertujuan untuk memberikan pemahaman, meningkatkan pengetahuan serta kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi serta keamanan siber dan meminimalisir terjadinya terjadinya kebocoran data pribadi dan serangan siber. Peserta sosialisasi dari perwakilan dinas komunikasi, informatika dan statistik propinsi Bali serta kabupaten se-Bali, perangkat daerah se-Kota Denpasar, serta perwakilan mahasiswa universitas teknologi informasi di kota Denpasar,” ucapnya. (bgn003)23031409

Comments
Loading...
Get the latest Rytr desktop build here.