KK dan KTP Oknum Bawaslu Badung Diblokir, Diduga Palsukan Dokumen
Badung, Baliglobalnews
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung memblokir identitas kependudukan, baik kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) oknum anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Badung, Rachmat Tamara. Pasalnya, dalam proses pengurusan Adminduk (adminstrasi kependudukan) yang bersangkutan diduga memalsukan dokumen untuk mendapatkan identitas kependudukan yakni KTP dan KK di Desa Sibang Kaja.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Badung, AA Arimbawa, pemblokiran dilakukan setelah menerima informasi adanya dugaan pemalsuan dokumen permohonan Adminduk. “Dia (Rachmat Tamara, red) mengajukan permohonan Adminduk lewat aplikasi. Secara prosedural semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dari Kemendagri. Termasuk dokumen surat pernyataan tidak keberatan dari KK yang menampung, sehingga bisa lolos. Ini (surat keterangan warga yang tidak diverifikasi aparat desa karena aturannya tidak mengharuskan) menjadi catatan kami. Setelah masuk KK warga, besoknya dia sudah mempunyai KK sendiri,” katanya ketika dimintai konfirmasi pada Minggu (10/9/2023).
“Kami sangat menyayangkan tindakan (Rachmat Tamara) orang ini. Sebagai pejabat, seharusnya dia menjadi contoh bagi masyarakat. Apalagi tugasnya sebagai pengawas,” katanya.
Arimbawa menyebutkan konsekuensi dari pemblokiran identitas penduduk tersebut cukup luas, seperti tidak bisa membayar BPJS, rekening bank, urusan surat-menyurat dan lain sebagainya.
Ketika ditanya apakah dugaan pemalsuan itu tidak ditindaklanjuti ke ramah hukum, Arimbawa menyerahkan hal itu kepada aparat di Desa Sibangkaja.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, ketika dimintai konfirmasi menyatakan belum ada laporan yang masuk terkait masalah tersebut.
Sementara Rachmat Tamara ketika dimintai konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp, dia belum bisa menjawab dengan alasan suara yang didengarnya terputus-putus.
Namun ketika dimintai konfirmasi lewat pesan WhatsApp, hingga berita ini selesai ditulis pukul 20.00, dia belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya beredar informasi ada nama yang tak dikenal masuk dalam kartu keluarga (KK) salah satu warga tanpa proses pengurusan Adminduk di Desa Sibang Kaja. Nama tersebut diduga anggota Bawaslu Badung berinisial RT masuk pada salah satu KK penduduk di Banjar Lateng. Namun pihak banjar malah tidak mengenal warga tersebut. Setelah ditelusuri, pemilik KK menyatakan tidak pernah membuat surat tidak keberatan ada orang yang masuk dalam KK-nya. Berselang sehari setelah nama Rachmat Tamara masuk ke KK warga, dia akhirnya bisa memiliki KK atas nama sendiri.
Rachmat Tamara menjadi anggota Bawaslu periode 2023 – 2028 sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, sekaligus Wakil Ketua Koordinasi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan, dengan wilayah kerja Kecamatan Petang dan Kecamatan Kuta Utara. (bgn003)23091010