Media Informasi Masyarakat

Ketua Pansus Bantuan Hukum DPRD Badung: Ada Penambahan Ketentuan Umum

Mangupura, Baliglobalnews

Ketua Pansus (Panitia Khusus) Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra, mengatakan naskah akademik yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum ada beberapa poin yang dikoreksi oleh eksekutif dan pihaknya sudah menerima matriks tersebut dari eksekutif.

“Ada pengurangan pasal, pencermatan kalimat, kemudian ada penambahan ketentuan umum, sehingga besok kita bersama seluruh anggota pansus dan tim ahli bersama pimpinan partai lintas komisi akan perdalam lagi sebelum kia jadwalkan difinalisasi tanggal 10 November,” kata Sugita Putra usai memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus Made Suardana, Sekretaris Wayan Edy Sanjaya dan anggota Yayuk Agustin Lessy dan Ni Luh Putu Sekarini.

Sugita Putra menyebutkan secara detil ada pengurangan pasal. “Besok (Rabu, 9/11) kita bahas, karena ini perda inisiatif anggota DPRD, sehingga kami mengundang lintas komisi sehingga kawan-kawan kita tahu persis detil dengan inisiatif yang kita ajukan,” katanya.

Ketika ditanya kalau ada warga yang menuntut pemerintah daerah, dia menyatakan akan didiskusikan. Akan tetapi, kata dia, yang namanya perda yang sudah ditetapkan apa isi dari rumah besar itu yang diejawantahkan lagi dalam perbup. “Kalau kita mengacu kepada warga masyarakat Kabupaten Badung, ketika dia mempunyai satu masalah, kita lihat isi perdanya, harusnya semua mendapatkan pendampingan. Tergantung nanti kasusnya apa, kemudian oleh OPD pengampu apakah itu dianggap masuk dalam persyaratan apa tidak, kembali kepada OPD pengampu,” tandasnya. (bgn003)22110815

Comments
Loading...