Tabanan, Baliglobalnews
Ketua DPRD Tabanan, Made Dirga, menyatakan dua ranperda yang telah disepakati yakni Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung sudah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis dengan materi muatan yang sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal itu dikatakan Made Dirga usai memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, pada Sabtu (9/9/2023).
Menurut Dirga, atas dasar pertimbangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan sepakat dan setuju untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah.
“Setelah proses ini, dua Ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemprov Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali dan selanjutnya akan dilakukan proses selanjutnya di Tabanan,” katanya. (bgn020)23090905