Ketua DPRD Putu Parwata Serahkan Persetujuan Hibah Tanah Desa Sedang Seluas 61 Are
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, menyerahkan persetujuan hibah tanah kepada Perbekel dan Prajuru Adat Desa Sedang seluas 61 are.
“Hari ini, diusulkan dan mereka mohon agar terealisasi segera dan diproses hibahnya untuk bidang tanah 61 are yang digunakan sebagai fasilitas umum dan bale pertemuan,” kata Parwata usai menerima pemanggilan Prajuru Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal dan BPKAD di ruang kerjanya, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Senin (13/3/2023).
Menurut Parwata, pemanggilan Perbekel dan Prajuru Adat Desa Sedang untuk hibah tanah seluas 61 are digunakan sebagai bale pertemuan atau wantilan telah disetujui bersama-sama Pemerintah Kabupaten Badung. “Hal ini untuk kepentingan masyarakat, kita prioritaskan, karena bagaimanapun juga ruang pertemuan itu penting. Jadi, kami di pemerintahan sepakat untuk dibantu merealisasikannya,” tandasnya. (bgn003)23031504