Media Informasi Masyarakat

Ketua DPRD Putu Parwata Sebut Dana Parpol Rp 3 M Lebih dari Pemkab Badung Sesuai Permendagri

Mangupura, Baliglobalnews

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, menyebutkan dana yang digelontorkan Pemkab Badung Rp3.045.000.000 untuk parpol (partai politik) peraih kursi di DPRD Badung sudah sesuai aturan.

“Kebijakan dana parpol ini sesuai dengan Permendagri No. 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol,” ujarnya Jumat (15/12/2023).

Parwata merinci nilai yang ditetapkan per 2 Januari 2023 dan masing-masing suara Rp 10.000 untuk PDI Perjuangan dengan suara 205.175 Rp2.051.750.000, Golkar 50.236 suara Rp502.360.000, Partai Demokrat 19.700 suara  Rp197.000.000, Gerindra 13.800 suara Rp138.000.000, dan Partai Nasdem 13.524 suara Rp135.240.000.

Menurut Politisi dari Desa Dalung, Kuta Utara, itu Badung karena pertimbangan kondisi keuangan daerah telah memenuhi urusan wajib dan mengikat kemudian belanja yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan minimal terkait pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Berdasarkan pertimbangan itu, kita sepakat memberikan bantuan keuangan kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD Badung hasil pemilihan umum tahun 2019-2024,” ujarnya.

Terkait tuntutan sejumlah fraksi untuk meningkatkan dana parpol, dia mengingatkan kembali lagi harus mengacu kepada Permendagri No. 36 tahun 2018. “Sepanjang sesuai dengan kemampuan daerah dan telah memenuhi kebutuhan dasarnya, ini dapat dipertimbangkan oleh Bupati. Nanti kita akan bicarakan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Badung,” tegasnya.

Saat ditanya usulan sebelumnya Rp25.000 per kepala, Parwata menyatakan, ya diusulkan saja. Nanti akan dibahas di rapat kerja DPRD Badung. “Ya tak masalah, silakan usulkan saja, nanti kita bahas di rapat kerja DPRD,” tegasnya. (bgn003)23121706

Comments
Loading...