Media Informasi Masyarakat

Ketua DPRD Putu Parwata Pimpin Rapat Kerja Bersama Eksekutif, Bahas Permohonan Hibah Tanah dari Kelian Pererenan

Badung, Baliglobalnews

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, didampingi Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan, memimpin rapat kerja bersama dengan eksekutif di kediamannya Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, pada Selasa (20/2/2024).

Rapat membahas permohonan hibah tanah milik Pemkab Badung dari Kelian Adat Desa Pererenan, Kecamatan, Mengwi, dihadiri Kabag Tapem Made Surya Dharma, Kabid Aset Oka Darmadi, Camat Mengwi, Perbekel Desa Pererenan, Kelian Desa Adat, beserta undangan lainnya. Permohonan hibah tanah milik Pemkab Badung seluas 10 are tersebut sesungguhnya sudah dimanfaatkan oleh Desa Adat Pererenan sebagai Kantor LPD Desa Adat Pererenan. Di atas tanah tersebut juga terdapat kantor pelayanan kesehatan, Pustu (puskesmas pembantu).

Usai memimpin rapat, Parwata mengatakan ingin menyelaraskan satu ketentuan, aturan-aturan yang ada dengan permohonan Kelian Desa Adat Pererenan pada prinsipnya Pemerintahan Kabupaten Badung ingin masyarakatnya terus maju berkembang seiring dengan situasi. “Niatan-niatan baik masyarakat untuk membangun wilayahnya ini yang kami berikan apresiasi. Kami dorong supaya setiap wilayah desa itu bisa bangkit dan tumbuh, baik dari segi sosial, keagamaan, lingkungan, ekonomi, semuanya tumbuh. Jadi ada kaitannya yang disampaikan ini bagaimana mendorong supaya perekonomian, sosial, keagamaan bisa berjalan. Maka ada niatan pemerintahan desa, dalam hal ini desa adat (Desa Adat  Pererenan-red) memohon hibah. Untuk permohonan hibah ini tentu ada mekanisme,” katanya.

Parwata menekankan bagaimana caranya supaya mekanisme tersebut berjalan kemudian tidak ada yang dilanggar. Karena itu, perlu diadakan rapat kerja bersama. “Nah, hari inilah kita sebut rapat kerja bersama dengan pemerintah, antara DPRD dan pemerintah yang diwakili oleh OPD yakni Bagian Aset, Tapem, Camat, Kepala Desa, kita ingin mengkaji. Karena semua pemberian hibah itu ada ketentuannya, baik hibah barang maupun jasa lainnya ada aturannya,” katanya.

Pemanfaatan aset, kata dia, juga ada aturannya. “Jangan sampai nanti kita berniatan baik kepada masyarakat tetapi melanggar. Ini yang kita hindari. Jadi bagaimana caranya supaya aman, jangan melanggar. Karena itu kita koordinasi. Nanti kita lanjutkan dengan peninjauan lapangan, aset-aset yang mana bisa dikelola untuk kepentingan sosial agama dan yang lainnya. Tentu kami tidak ingin menabrak aturan,” tandasnya. (bgn003)240220010

Comments
Loading...