Mangupura, Baliglobalnews
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, mengatakan DPRD Badung sepakat bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah tahun 2022 dapat disahkan dan dijadikan peraturan daerah.
Hal itu dikatakan Putu Parwata usai memimpin rapat paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (25/7/2023).
“Empat dokumen ranperda lainnya kita sepakati, salah satunya adalah ranperda tentang inovasi daerah kita tetapkan menjadi peraturan daerah. Karena dari sini nanti akan berkembang bagaimana masing-masing masyarakat termasuk DPRD dan pemerintah melakukan inovasi untuk kemajuan Badung ke depan,” katanya didampingi Wakil Ketua I I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta.
Parwata juga menyatakan dewan mempercepat kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara 2024 supaya dapat memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyerap aspirasi masyarakat sedetail mungkin. “Sehingga kita bersama-sama mempunyai keyakinan bahwa pendapatan asli daerah adalah Rp 7,5 triliun dan APBD di 2024 kita sepakat merancang Rp 8,3 triliun lebih. Oleh karena ini meningkatnya besar atau tambahan pendapatannya melonjak maka kita memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyusun APBD 2024 lebih awal,” tandasnya. (bgn003)23072508