Ketua DPRD Putu Parwata Harapkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Asminduk Bawaslu Badung Segera Selesai
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengharapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen adminduk oknum anggota Bawaslu Badung, RT, segera selesai.
Harapan itu disampaikan Parwata ketika dimintai konfirmasi usai menerima Komisioner Bawaslu Badung bersama staf di ruangan kerjanya Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (16/10). Hadir saat itu Anggota Bawaslu Wayan Cipta Asmara, sedangkan Ketua Bawaslu Putu Heri Indrawan dan satu lagi anggota Bawaslu, RT, tidak hadir karena ada tugas lain.
Hingga kini kasus dugaan pemalsuan dokumen adminduk tersebut belum penyelesaiannya. Padahal, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Badung dan Disdukcapil Badung pun sudah memblokir KTP dan KK yang sudah diterbitkan, namun RT masih bebas menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu.
Parwata menyatakan pihaknya menyerahkan masalah yang cukup menghebohkan masyarakat itu kepada yang berwenang untuk menanganinya, karena bukan menjadi ranah DPRD.
“Tetapi silakanlah pertama di internal mereka, kemudian para pihak yang memang mempunyai kompeten untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di situ. Semoga segera dapat diselesaikan untuk menjadikan satu transparansi dari apa yang diduga oleh masyarakat,” katanya.
Terkait audiensi, Parwata menyebutkan ada beberapa hal yang disampaikan, yakni komisioner baru, “Ada tiga komisioner, tupoksi sudah jelas. Mereka akan melaksanakan kewajiban mengawasi pemilu. Kita tahu bahwa pileg ini akan segera, tanggal 14 Februari, pemilihan presiden. Beliau menyampaikan ada beberapa hal yang memang harus dilaksanakan, termasuk pemasangan APK, pemasangan bendera. Sepanjang dia tidak menentukan melalui visi misinya masih bisa. Jadi pengenalan bendera, para calon dan sebagainya. Jadi peranan Bawaslu ini akan dilaksanakan,” katanya.
Hal-hal yang lain tentang DCT, kata dia, itu urusan di KPU. “Beliau menyampaikan untuk memberikan dan support kepada pemerintah daerah khususnya DPRD dalam mengawasi program yang dilaksanakan,” katanya.
Sementara Anggota Bawaslu, Wayan Cipta Asmara, menyampaikan pihaknya audiensi dengan Ketua DPRD untuk memperkenalkan diri dan permakluman pimpinan di Bawaslu Badung.
Pihaknya juga menyampaikan keterkaitan dengan pengawasan terhadap masa pencalonan di KPU Badung, dimana tanggal 3 November adalah penetapan DCT. “Jadi kami memastikan tidak ada permasalahan, khususnya teman-teman di KPU Badung saat penetapan DCT paska keluarnya Putusan MA nomor 24 tahun 2023 yang meminta penghapusan pasal 8 ayat 2 huruf b, pembulatan ke bawahnya. Ketika nanti ada salah satu dapil di Kabupaten Badung yang dimiliki oleh partainya masih keterwakilan perempuan di bawah 30 persen, itu yang kita kawal dalam proses pencermatan DCT-nya,” katanya. (bgn003)23101608