Ketua DPRD Putu Parwata, Hadiri Pengukuhan Perpanjang Masa Jabatan Perbekel dan BPD Kabupaten Badung
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, menghadiri upacara pengukuhan dan perpanjang masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung sekaligus penyerahan hadiah kepada juara Evaluasi Perkembangan Desa dan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung. Pengukuhan dilakukan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu (3/7/2024).
Seusai acara, Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Badung merupakan amanat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Badung. Ia menekankan amanah yang diberikan ini, harus dipedomani dengan baik. “Ini adalah merupakan amanat institusi dan kami melaksanakan hal tersebut. Kita juga sudah tekankan, dengan jabatan/amanah yang diberikan harus dijalankan dengan baik. Bagaimana kita bisa berbuat untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat di desa itu sendiri,” ujarnya.
Dia menyebutkan ada tiga pilar yang di desa, yakni potensi, infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM). Dalam memajukan desa ada beberapa kriteria tingkat nasional di antaranya desa terpencil, desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa maju, desa berkembang, dan desa yang berdikari. “Kami meyakini harus masuk ke Desa Berdikari. Ketika desa itu sudah berdikari astungkara Kabupaten Badung menjadi kabupaten yang mandiri,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, melaporkan dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun maka diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Bupati.
“Berdasarkan hal tersebut dilaksanakan pengukuhan terhadap perpanjangan masa jabatan perbekel kepada 45 orang perbekel dari 46 orang perbekel se-Kabupaten Badung. Sedangkan Perbekel Desa Sedang adalah Pejabat (Pj) Perbekel. Pengukuhan 45 orang perbekel dengan Keputusan Bupati Nomor 47/0419/HK/2024 s/d Nomor 91/0419/HK/2024. Perpanjangan masa jabatan Perbekel dari masa jabatan berjumlah 44 orang dan perpanjangan masa jabatan perbekel dari pemilihan pengganti antar waktu (PAW) berjumlah 1 orang. Sementara pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Badung kepada 368 orang dengan Keputusan Bupati Nomor 092/0419/HK/2024 s/d Nomor 137/0419/HK/2024. Penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari masa jabatan sebanyak 335 orang, penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari pemilihan pengganti antar waktu (PAW) 17 orang dan penyesuaian masa jabatan anggota BPD 6 orang,” katanya.
Hadir pula Sekda Wayan Adi Arnawa, jajaran Forkopimda Badung, kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, camat se-Kabupaten Badung, Ketua TP PKK Kabupaten Badung, perbekel se-Kabupaten Badung, dan Anggota BPD se-Kabupaten Badung. (bgn003)24070310