Ketua DPRD Dukung Langkah Bupati Badung Perjuangkan Dana Pusat
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Putu Parwata, mendukung langkah-langkah Bupati Badung melakukan optimalisasi pendapatan dan memfokuskan belanja untuk kegiatan wajib. Pihaknya juga sepakat memperjuangkan dana pusat, seperti DAU dan DAK, yang merupakan hak pemerintah daerah.Parwata menyebutkan APBD Badung tahun 2021 Rp 3,8 triliun adalah ketetapan bersama antara eksekutif dan legislatif. Rumusan angka tersebut tentunya diambil atas berbagai pertimbangan. “Saat pembahasan terdahulu muncul optimisme kita situasi pertumbuhan ekonomi akan membaik.
Sektor yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi tak hanya dari pariwisata, tapi juga industri, UMKM dan pertanian. Tapi faktanya berbeda, pandemi Covid-19 belum juga mereda, yang sangat berpengaruh pada situasi ekonomi, bukan hanya di Badung tetapi secara global,” katanya Minggu (16/5).Sampai saat ini pun, kata Parwata, belum ada yang bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Dengan kondisi sekarang tidak boleh saling menyalahkan. Dia mengingatkan anggota dewan Badung yang notabene terlibat langsung dalam penetapan APBD, tidak hanya bisa menyalahkan.
Tetapi harus ikut memberikan dorongan serta saran yang konstruktif.Terkait optimalisasi pendapatan, Parwata meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung untuk melakukan pendataan restoran, lantaran dari pantauan kunjungannya tetap ramai. “Kalau hotel kita tahu nyaris tidak ada tamu. Untuk restoran seperti di Kuta Utara itu sangat ramai. Bapenda harus rajin turun melakukan pendataan,” tegasnya.Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu, sumber pendapatan llainnya yang masih bisa dimaksimalkan adalah pajak BPHTB. Salah satu upaya yang saat ini dilakukan adalah melakukan evaluasi NJOP.
“Potensinya (BPHTB) sangat besar, bisa mencapai Rp 500 miliar. Kita di Dewan sudah diminta oleh Bupati untuk segera melakukan pembahasan untuk penyesuaian NJOP,” katanya.Soal upaya pemerintah mendapatkan tambahan dana alokasi umum (DAU), Parwata sangat mendukung dan akan ikut berjuang.
“Pemerintah daerah adalah bagian dari Pemerintah Pusat. Sangat wajar kita berkoordinasi dan berkonsultasi untuk mendapatkan dana dana pusat, baik dalam bentuk DAU, DAK maupun dana lainnya,” katanya seraya menambahkan, terlebih untuk DAU adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diarahkan untuk membayar gaji aparatur sipil negara. (bgn003)21051611

