Media Informasi Masyarakat

Ketua DPRD Bali Umumkan Pemberhentian Jabatan Gubernur dan Wagub

Denpasar, Baliglobalnews

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 dalam rapat paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali, pada Senin (24/7/2023).

“Pengumuman Nomor: 171.3/23873/DPRD/2023 tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023,” katanya.

Pihaknya juga mengumumkan bahwa masa jabatan Dr. Ir. I Wayan Koster, MM dan Prof. Dr. Ir Tjokorda Oka Artha Ardhana  Sukawati, M.Si, masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023.

Berdasarkan pengumuman dimaksud, kata dia, DPRD Provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian Dr. Ir. I Wayan Koster, MM dan Prof. Dr.Ir  Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si,  sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Dia menyebutkan pemberhentian tersebut berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 23 huruf e, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Peraturan DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159/P, tahun 2019 tertanggal 4 September 2018 tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023. (bgn008)23072417

Comments
Loading...
Get the latest Rytr desktop build here.