Ketua DPRD Bali dan Tim Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi kepada Gubernur Bali terkait Dua Proyek di Kelingking Beach
Denpasar, Baliglobalnews
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster terkait dua proyek wisata ekstrem di tebing jurang Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Penyerahan rekomendasi dilakukan usai rapat gabungan tertutup pembahasan APBD 2026 di Gedung DPRD Bali, Denpasar, pada Selasa (11/11/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan akan mempelajari dahulu rekomendasi tersebut sebelum mengumumkan keputusan resmi. “Kita pelajari dulu, nanti akan ada kejutan terkait langkah selanjutnya terhadap dua objek wisata yang terbukti bermasalah dalam penataan ruang. Ini sudah ada rekomendasi pansus,” katanya.
Proyek yang menjadi sorotan yakni pembangunan lift kaca setinggi 180 meter dan wahana bungee jumping Extreme Park Bali akan direkomendasi pansus TRAP apakah dilanjutkan, dibongkar, atau dicarikan solusi lain.
Terkait opsi pembongkaran, Gubernur Bali belum memberikan pernyataan tegas, karena akan dilakukan kajian kembali, meski telah berkoordinasi dengan Bupati Klungkung mengenai pelanggaran lift kaca tersebut. Gubernur dua periode ini juga mengatakan tidak takut jika investor lari dengan kejadian ini. Dia menegaskan Bali tidak anti-investor, namun investor yang dicari adalah investor yang taat pada regulasi. “Pelanggaran saat ini semakin marak terjadi. Kenapa baru melakukan sidak, karena saat ini pelanggarannya marak terjadi. Jadi kami tidak takut untuk menindak tegas pelanggaran ini,” katanya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha didampingi Wakil Sekretaris Somvir dan anggota I Gede Harja Astawa mengatakan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 18 orang telah mencapai kesepakatan untuk menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur Bali secara tertutup. “Kita sudah serahkan tadi (rekomendasi). Karena ini kesepakatan rapat kita Pansus seluruhnya, kita serahkan dulu secara tertutup kepada Gubernur Bali. Tadi beliau sudah kita dengar juga akan memberikan kejutan. Nanti ketika waktunya sudah harus disampaikan, saya kira tidak terlalu lama,” katanya.
Supartha mengatakan penyerahan materi secara tertutup ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kewenangan eksekutif, sehingga keputusannya seperti apa nanti, apakah kemungkinan penutupan atau pembongkaran, sepenuhnya berada di tangan Gubernur Bali. “Karena nanti kewenangan eksekutif yang melakukan kegiatan lebih lanjut daripada rekomendasi itu,” jelasnya.
Terkait temuan pelanggaran di lapangan, Ketua Fraksi Partai PDIP DPRD Bali ini menyampaikan kondisi lokasi proyek lift sudah terlihat jelas berada dekat pantai dan tebing curam. Pansus kemudian menilai kesesuaian proyek tersebut dengan aturan tata ruang yang berlaku. Ketika ditanya apakah proyek itu melanggar regulasi, ia menegaskan indikasinya sudah tampak. “Ya dekat pantai, dekat jurang kan gitu. Kemudian disana aturannya bagaimana, itu kegiatan yang disana itu secara aturan itu diberikan pelindungan apa tidak. Kan itu semua kita mengacu kepada pertimbangan regulasi. Kalau regulasinya sudah melanggar tidak itu? Iya sudah kelihatan seperti itu, Kan melanggar dimana-mana orang sudah tahu,” jelasnya.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan sejumlah pelanggaran signifikan, terutama pada aspek tata ruang, perizinan, dan keselamatan konstruksi. Pembangunan lift kaca berada di zona perlindungan setempat yang dilarang untuk kegiatan komersial karena pondasi berdiri sekitar 15 meter dari tebing, sementara Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur larangan pembangunan dalam radius 100 meter dari tebing atau sempadan pantai.
Pansus juga menemukan dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PUPR), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinas DKP) yang dijadikan dasar pengajuan izin bukan merupakan rekomendasi teknis, tetapi hanya surat keterangan kondisi lapangan.
Pengembang juga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan hanya mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL), dengan alasan proyek dikategorikan berisiko rendah.
Sementara di Wahana bungee jumping temuannya tidak jauh beda. Kegiatan juga dihentikan sementara karena banyak izin tidak lengkap dan lokasi wahana berada terlalu dekat dengan bibir tebing. Selain aspek perizinan, kondisi tebing juga dinilai tidak stabil, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan. (bgn008)25111115

