Ketua DPRD Badung Terima Audiensi AP I, Mohon Keringanan PBB
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, didampingi Sekwan IGA Made Wardika, menerima audiensi AP I yang dipimpin oleh Herru Widiatmo di ruangan kerjanya, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (20/6/2023).
“Mereka menyampaikan kepada kami di DPRD, ingin mendapatkan satu pengurangan pajak atau insentif pajak daerah terkait dengan PBB Angkasa Pura I, dimana mereka sudah bersurat kepada Pemerintah, dalam hal ini kepada Bupati dan juga ditembuskan kepada kami di DPRD mohon pengurangan PBB atau insentif PBB sebesar 20 persen,” kata Parwata usai audiensi.
Parwata menyatakan sesungguhnya sudah menindaklanjuti, karena bagaimanapun paham bahwa kita baru bangkit dari Covid. Pada Jumat lalu, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah yang dihadiri oleh Sekda, Bapenda, Inspektorat, Bagian Hukum.
“Hari ini kami melakukan diskusi kembali dengan Angkasa Pura, karena ada satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam memberikan insentif, pertama terjadinya bencana, kedua memang ada kerugian. Kami melakukan komunikasi pagi ini untuk menegaskan bahwa memang betul AP ini mengalami kerugian berdasarkan audit. Karena itu kami mohon satu penjelasan karena kondisi Angkasa Pura ini sebagai AP I, bahwa AP I ini mengalami kerugian kurang lebih Rp 725 miliar. Itu hasil audit tahun 2022, yang juga sudah diunggah di Kementerian Keuangan. Karena itu kami mohon kepada pemerintah untuk mempercepat penerbitan SPT-nya, keringanan insentif pajaknya supaya segera dilakukan. Kami juga minta AP I begitu diterbitkan AP I siap untuk melakukan dan merealisasinya,” katanya.
Ditanya apakah kebijakan itu akan mengurangi PAD, Parwata menyatakan dengan pengurangan itu justru bisa memberikan insentif kepada mereka tetapi tidak keluar dari peraturan perundangan yang dimiliki. “Berdasarkan aturan pemerintah daerah, kita bisa memberikan insentif 20 persen, tetapi harus ada alasan yang jelas dan tepat, yakni bencana dan hasil audit mereka rugi,” katanya.
Parwata menegaskan pemberian insentif sesuai dengan peraturan darah dan peraturan bupati juga bisa diberikan kepada masyarakat, badan usaha, sepanjang memenuhi persyaratan, karena bencana dan hasil audit. (bgn003)23062009