Ketua DPRD Badung Tegaskan Tanah SD 1 Angantaka Aset Pemkab Badung
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan tanah SD 1 Angantaka sebagai aset milik Pemkab Badung. Hal itu disampaikan usai menerima audiensi Tim Hukum Shri IGN Wira Wedawitry di ruangan kerjanya, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (17/3/2025).
Tim dalam surat permohonan audiensinya kepada Ketua DPRD Badung menyebutkan pihaknya selaku kuasa hukum dari Ni Nyoman Dember, I Nyoman Lastara, I Made Suarka, Ni Ketut Suasti, dan I Wayan Murdana mengadukan terkait permasalahan tanah kliennya yang sejak tahun 1963 sampai saat ini belum mendapatkan tanah pengganti yang tanahnya digunakan sebagai SD 1 Angantaka, Abiansemal.
Anom Gumanti menyebutkan Kabid Aset sudah sangat jelas menunjukkan aset di SD 1 Angantaka sudah berdiri di atas hak milik berupa sertifikat. ”Saya lihat tadi (Tim Hukum) hanya ingin melihat data yang kita miliki. Tentu tadi karena ada lawyer-nya juga saya apresiasi, kita hormati. Kalau memang nanti tidak puas, monggo, apakah lewat gugatan, kita siap. Saya kira sebelumnya juga sudah pernah digugat, hasilnya yaa sepertinya sertifikat kita itu masih bisa legal. Karena itu merupakan penyerahan dari Provinsi Bali,” tandasnya. (bgn003)25031807