Media Informasi Masyarakat

Ketua DPRD Badung Dampingi Bupati Luncurkan Program Penghargaan Administrasi Akta Kematian

Badung, Baliglobalnews

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meluncurkan program perdana “Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian”. Program ini merupakan implementasi nyata dari visi dan misi Sapta Kriya Adicipta, sekaligus mendukung kebijakan nasional Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Peluncuran perdana program ini dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dengan menyerahkan akta kematian dan penghargaan kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari di rumah duka, Jalan Majapahit, Gang Soka, Banjar Pelasa, Kuta, Badung, pada Jumat (11/4/2025). Almarhumah dilaporkan oleh keluarga dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari sejak meninggal dunia. Atas ketepatan pelaporan tersebut, suami sekaligus ahli waris, Agus Made Surya Wardana, menerima insentif Rp10 juta yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening miliknya di BPD Bali, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025.

Bupati Badung menyampaikan program ini bukan semata soal insentif finansial, tetapi merupakan strategi edukatif dan preventif dalam membangun budaya sadar administrasi. Adi Arnawa menilai tertib administrasi tidak hanya berdampak pada validitas data kependudukan, tetapi juga menjadi dasar penting dalam pembangunan yang tepat sasaran dan berkeadilan. “Saya hadir di tengah-tengah warga Desa Kuta bukan hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga membawa pesan bahwa negara hadir dengan solusi. Program ini merupakan perwujudan komitmen kami bersama masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis nilai-nilai partisipatif,” ujarnya.

Adi Arnawa menyampaikan program penghargaan ini dirancang berdasarkan ketepatan waktu pelaporan, yakni 1-7 hari akan mendapat insentif Rp10 juta, untuk pelaporan 8-15 hari mendapat insentif Rp7,5 juta, dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapat insentif Rp5 juta. Seluruh penghargaan itu disalurkan non-tunai ke rekening ahli waris atau pengampu guna menjamin transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana. Mekanisme penyaluran mengedepankan asas akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

“Untuk dapat mengikuti program ini, warga Badung harus memenuhi beberapa syarat administratif, antara lain surat kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, kartu keluarga dan KTP terbaru, surat pernyataan ahli waris, surat keterangan telah berdomisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu,” katanya.

Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, Kadis Dukcapil AA Ngurah Arimbawa, Camat Kuta D Ngurah Bayudhewa, Sekcam Kuta, Tripika Kuta, Lurah Kuta I Putu Dedik Adi Ardiana, serta Kelian Adat Banjar Pelasa I Made Budiarta. (bgn003)25041107

Comments
Loading...
Source & build: https://github.com/Rytr-AI/Rytr-Desktop.