Ketua DPRD Anom Gumanti Hadiri Pembukaan Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Ketua II DPRD Made Wijaya menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029 di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Rabu (2/7/2025).
Bupati Adi Arnawa yang membuka RPJMD tersebut menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan oleh peserta Musrenbang RPJMD. Bupati meminta perangkat daerah memastikan bahwa visi, misi dan program strategis Bupati dan Wakil Bupati Badung serta program Asta Cita sebagaimana diamanatkan RPJMN 2025-2029 agar betul-betul terakomodir, dijabarkan dan dikonkritkan dalam bentuk program pembangunan daerah lima tahun kedepan. “Kami minta semua yang menjadi visi misi dan program prioritas harus tertuang dalam dokumen RPJMD 2025-2029. Sehingga komitmen kami mewujudkan masyarakat badung yang adil, bahagia, makmur, sejahtera dapat terwujud lima tahun kedepan,” katanya.
Visi Bupati dan Wakil Bupati Badung yaitu Mewujudkan Pariwisata Badung yang Berkualitas Berlandaskan Nilai-Nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Visi ini diwujudkan melalui tujuh misi atau Sapta Kriya Adi Cipta. Untuk mengatasi isu strategis telah dirumuskan 7 program strategis diantaranya; penanganan kemacetan, penyediaan air bersih, penanganan sampah, bantuan hari raya keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan, kualitas layanan kesehatan masyarakat dan membangun taman kreatif desa. Melalui Musrenbang RPJMD ini, Bupati juga minta Perangkat Daerah memastikan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam perubahan RKPD tahun 2025 dan RKPD 2026 telah terakomodir. Selain itu, mencermati semua hal yang menjadi tujuan, sasaran, indikator kinerja, strategi, arah kebijakan dan program prioritas untuk selanjutnya dipahami dan ditindaklanjuti sesuai tupoksi masing-masing.
Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya melaporkan musrenbang RPJMD ini merupakan amanat instruksi Mendagri No. 2 tahun 2025. Aturan ini menyatakan kepala daerah terpilih menyusun RPJMD sebagai penjabaran visi-misi dan program kerja yang selanjutnya ditetapkan dengan Perda paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Dijelaskan bahwa rancangan awal RPJMD semesta berencana telah disampaikan kepada stakeholder melalui forum konsultasi publik guna memperoleh masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Selanjutnya rancangan awal yang telah disempurnakan dan mendapat masukan DPRD Badung. Rancangan yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD dikonsultasikan ke Gubernur Bali. “Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, maka rancangan awal RPJMD disempurnakan menjadi rancangan RPJMD yang akan dibahas dalam sidang kelompok pada musrenbang ini. Dengan tujuan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD yang telah disusun,” katanya.
Hadir pula Wabup Bagus Alit Sucipta, Sekda IB Surya Suamba, Forkopimda Badung, Ketua TP PKK Ny. Adi Arnawa beserta pimpinan organisasi kewanitaan dan pimpinan perangkat daerah, perbekel/lurah, unsur perguruan tinggi, instansi vertikal, unsur BUMN dan BUMD, unsur kemasyarakatan, profesi dan asosiasi usaha. (bgn003)25070205