Ketua DPRD Anom Gumanti: Ada Penegakan Hukum
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan Kabupaten Badung sebelumnya sudah punya peraturan RTRW (rencana tata ruang wilayah), tetapi oleh Pemerintah Pusat ada beberapa revisi.
”Artinya hari ini kita sesuaikan dengan peraturan yang ada di atas. Kenapa, karena tidak boleh duplikasi peraturan daerah dengan Peraturan Pusat, itu yang kita sesuaikan,” katanya usai memimpin Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Kedua yang mengagendakan Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.
Dia menyebutkan secara substansif dan secara umum penyesuaian tersebut, pertama ada penegasan-penegasan terutama masalah RTRW. ”Yang kedua adalah masalah zonasi yang berhubungan langsung dengan peruntukan-peruntukan dan ada penegakan-penegakan hukum ketika (RTRW-red) dilanggar,” katanya.
Dia juga menyebutkan kawasan strategis Badung itu ada tiga, yakni Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan. ”Mana wilayah yang barangkali bisa dieksplor untuk kepentingan pariwisata, di RTRW sangat dijelaskan dan ditegaskan. Jadi, istilahnya tidak ada fleksibilitas. Jadi tegas karena dasar hukumnya sangat jelas dalam RTRW ini,” tandasnya. (bgn003)25020708