Media Informasi Masyarakat

Kepgub Dicabut, Tugas Satgas Covid-19 Provinsi Bali Resmi Berakhir

Denpasar, Baliglobalnews

Penjabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, secara resmi membubarkan Satgas Covid-19. Pembubaran melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No  274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali No 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali yang ditetapkan pada  tanggal 13 September 2023. Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, I Made Rentin di Denpasar, Selasa (3/10/2023).

Rentin menyatakan pencabutan Keputusan Gubernur itu sejalan dengan Peraturan  Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Memasuki masa endemi Covid-19, Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. “Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” katanya. (bgn003)23100401

Comments
Loading...
Get started with Rytr's offline toolkit.