Kenaikan UMP 6,5 persen Pada tahun 2025 Dapat Dukungan Penuh dari DPRD Tabanan
Tabanan, Baliglobalnews –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2025. Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
“Kami mendukung penuh kebijakan kenaikan UMP ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pekerja dalam meningkatkan perekonomian daerah. Dengan kenaikan UMP, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat secara signifikan,” ujar Omardani seusai kunjungan kerja, pada Rabu (11/12/2024).
Namun, dia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar kenaikan ini tidak menjadi beban yang berlebihan dan menghambat operasional perusahaan.
Omardani mengakui bahwa dari perspektif kesejahteraan pekerja, nilai kenaikan ini mungkin belum ideal. “Kami memahami bahwa dari segi kesejahteraan, nilai kenaikan ini masih kurang. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah telah melakukan pertimbangan sebelum menetapkan besaran kenaikan, termasuk mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan ini juga menegaskan bahwa UMP hanya menjadi dasar penggajian minimum. Perusahaan dapat memberikan gaji di atas UMP sesuai dengan kemampuan dan kinerja pekerja. “Harapan kami, dengan adanya kenaikan ini, dapat menjadi langkah awal untuk terus memperjuangkan agar UMP dapat dinaikkan lagi di masa depan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu Ketua DPC KSPSI Tabanan, I Ketut Budiarsa, menyampaikan bahwa keputusan ini tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi. Realisasi kenaikan ini akan berlaku mulai Januari 2025. “Paling lambat penetapan oleh gubernur pada 18 Desember 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan dengan kenaikan ini, UMK Tabanan kini menjadi Rp 3.102.520,45, naik Rp 189.355,71 dari tahun sebelumnya UMK Tabanan 2024 berada di angka Rp 2.913.164,7. Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.
Menurut Budiarsa, relevansi kenaikan terhadap sektor UMKM belum dapat dipastikan hingga dilakukan survei setelah kebijakan ini terealisasi. Sosialisasi UMK kepada perusahaan-perusahaan di Tabanan juga akan menjadi agenda penting pada tahun depan.
“UMK ini berlaku untuk perusahaan dengan modal Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar, sementara untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, ke bawah penetapan upah biasanya disesuaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja,” tambahnya.
Lanjut, DPC KSPSI Tabanan mengajak seluruh pihak untuk lebih masif menyosialisasikan UMK ke perusahaan-perusahaan, serta mendorong upaya untuk mengusulkan upah sektoral bagi sektor unggulan di Kabupaten Tabanan pada masa mendatang. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi kesejahteraan pekerja. -(bgn020)24121110