Media Informasi Masyarakat

Kelurahan Ubung Imbau Pemilik Kos dan Toko Terapkan Protokol Kesehatan

Denpasar, Baliglobalnews

Kelurahan Ubung terus menggencarkan pendataan penduduk nonpermanen, memantauan dan mengimbau pemilik kos dan toko-toko di lingkungan Kelurahan Ubung untuk menerapkan protokol kesehatan.

Pada Jumat (4/9) malam terdata 70 warga nonpermanen dan pengusaha di lingkungan Banjar Sedana Mertha, Ubung.  Dari pemeriksaan yang Linmas, pecalang banjar,  kepala  lingkungan, babinsa dan babinkamtibnas serta kelian banjar  Kelurahan Ubung mendapati 11  ruko yang tidak memenuhi protap kesehatan yaitu tidak ada pembersih tangan di depan tokonya dan 15  orang yang tidak  punya KTP  yaitu warga dari luar dengan jumlah warga yang didata kurang lebih 70 orang.

”Ini masih tahap sosialisasi penerapan serentak Perwali 48 tahun 2020, yang nanti akan mulai berlaku serentak tanggal 7 September 2020. Untuk itu, saat ini kita peringati terlebih dahulu. Jika nanti sampai sudah mulai berlaku akan ditindak tegas dengan sanksi yang ada,” kata Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (5/9) di Denpasar.

Menurut Ariyanta, para pemilik kos dan toko di masa pandemi diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dia mengharapkan langkah tersebut merupakan antisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung. ”Imbauannya agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagaimana telah dianjurkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung pada khususnya, dan di Kota Denpasar pada umumnya untuk menuju masyarakat dengan kebiasaan tatanan hidup normal  baru. (bgn/hms)20090518

Comments
Loading...