Keluarkan SE, Gubernur Tetap Larang Masyarakat Isolasi Mandiri
Denpasar, Baliglobalnews
Penyebaran penularan Covid-19 di Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19.
Untuk itulah, Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali meminta pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
Hal-hal yang mendapat penekanan dalam SE Nomor 15/2021:
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
a. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% sampai dengan pukul 21.00.
b. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai, karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan terkait.
Pengunjung
yang diizinkan masuk adalah pengunjung yang telah
memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
c. kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan.
d. restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit.
e. bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
2. Daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka
dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen
(H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru
memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
4. Menghimbau Krama Bali:
a. Mennaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M meliputi memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
b. Bagi krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.
c. Bagi krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan Polri.
d. Bagi krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang indra
penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.
e. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif
melakukan isolasi terpusat (isoter) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota. Dilarang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke rumah dakit rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. (bgn003)21090716