Media Informasi Masyarakat

Kejati Bali Tetapkan AA Tersangka Dugaan Korupsi LPD Sangeh

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan AA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto, saat dimintai konfirmasi di Denpasar, Jumat (3/6).

Luga menyebutkan dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli. Sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif. Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka hari ini,” katanya.

Berdasarkan hasil audit internal kantor akuntan publik, kata dia, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130.87 miliar. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar.

Menurut Luga, dari hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh.

Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA. Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA.

“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali sangat konsen terhadap penanganan penyidikan ini, dimana penyidik telah diberikan arahan untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan AA namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan LPD. Harapannya dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD maka nasabah dapat bertransaksi kembali,” tegasnya. (bgn008)22060306

Comments
Loading...
Discover Rytr with full feature access.