Media Informasi Masyarakat

Kejati Bali Tahan Pejabat PUTR Buleleng terkait Dugaan Pemerasan Izin Rumah Subsidi

Denpasar, Baliglobalnews

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan tersangka baru, Ngakan Anom Diana Kesuma, pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman (PUTR) Buleleng pada Senin (25/3/2025).

“Tersangka ditahan terkait dugaan pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Lobi Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, pada Senin (24/3/2025).

Didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) IGA Fitria Candrawati dan Kasi Penyidikan Andreanto itu, Eka Sabana mengatakan penahanan tersangka karena pengembangan kasus sebelumnya yang telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, sebagai tersangka. “Tersangka Ngakan berperan bekerja sama dengan tersangka I Made Kuta dalam mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebagai staf teknis di Dinas PUPR Buleleng, dia sepakat untuk berbagi hasil dari uang yang diminta kepada pengembang,” katanya.

Dari hasil penyidikan, kata dia, diketahui Ngakan menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) milik orang lain yang telah dia duplikasi dengan alat pemindai (scanner) untuk menyusun kajian teknis gambar PBG. Ngakan menscan kompetensi orang lain seolah-olah itu miliknya. Sehingga yang bersangkutan membuat kajian gambar teknis PBG. Atas perannya tersebut, Ngakan mendapatkan bagian Rp700 ribu per gambar dari tersangka IMK,” ucap Eka Sabana.

Penyidik menemukan dalam periode 2019-2024 itu, Ngakan telah menerbitkan sekitar 500 gambar teknis dari berbagai permohonan izin. Penyidik juga mengungkap tarif resmi perizinan PBG melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hanya Rp350 ribu. Namun, dalam praktiknya, tersangka I Made Kuta meminta tambahan Rp400 ribu per izin, dan NADK mendapatkan Rp 700 ribu untuk setiap gambar teknis yang dibuatnya. “Untuk itu, tersangka Ngakan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kerobokan guna kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Dia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik pemerasan atau pungutan liar dalam tata kelola perizinan yang melebihi tarif PNBP yang ditetapkan pemerintah,” ucap Eka Sabana.

Untuk pasal yang diberikan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf e dan huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (bgn008)25032409

Comments
Loading...