Kejati Bali Ekstradisi Buronan Internasional Asal Rusia
Denpasar, Baliglobalnews
Seorang buronan internasional asal Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (11/7/2025.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan Aleksandr yang selama ini berada di Indonesia, diekstradisi atas permintaan resmi otoritas Federasi Rusia, karena diduga terlibat sejumlah tindak pidana serius di negaranya, mulai dari kasus suap hingga kejahatan siber. “Yang bersangkutan melakukan tindak pidana di negaranya dan kabur ke Indonesia. Ia tidak melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, sehingga tidak ada kepentingan hukum nasional untuk melakukan penuntutan di sini,” katanya.
Di negara asalnya, kata dia, setidaknya ada empat pasal yang dikenakan atas perbuatannya, termasuk kasus suap dan kejahatan ITE. Kejahatan yang dilakukan Aleksandr di Rusia juga dikategorikan sebagai tindak pidana di Indonesia.
Proses serah terima Aleksandr dilakukan pada Kamis (10/7) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Dia diserahkan oleh Tim Kejaksaan Agung dan Direktorat Imigrasi kepada Kejati Bali dan Rudenim Denpasar, didampingi pula oleh tiga perwakilan resmi dari pemerintah Rusia. Penyambutan dilakukan melalui jalur kedatangan VIP 2 Bandara Ngurah Rai, sebelum Zverev dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran, untuk menunggu jadwal penerbangan. “Seluruh proses ini dikawal langsung oleh Tim Intelijen Kejati Bali, Kejari Denpasar dan Badung, Ditreskrimum Polda Bali, hingga Kapolres Bandara dan jajaran Imigrasi Kanwil Bali,” ungkap Eka Sabana.
Setelah proses administrasi selesai, Zverev langsung dikawal menuju Rudenim sekitar pukul 23.15 Wita. Esok paginya, tepat pada pukul 09.30 Wita, proses ekstradisi dilanjutkan. Aleksandr dibawa menuju pesawat maskapai Aeroflot di Bandara Ngurah Rai untuk diterbangkan ke Rusia. Keberangkatannya kembali didampingi tim dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Agung, pihak Imigrasi, serta personel kepolisian.
Permohonan ekstradisi itu sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh otoritas Rusia dan disetujui oleh Pemerintah Indonesia. Presiden RI Prabowo Sugianto telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 yang menyatakan permohonan ekstradisi dikabulkan dan proses pemulangan dapat dilakukan sesuai prosedur.
Dengan dikawalnya pemulangan hingga ke pintu pesawat, Kejaksaan Tinggi Bali memastikan bahwa seluruh tahapan ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum internasional yang berlaku. (bgn008)25071114