Media Informasi Masyarakat

Kejati Bali Eksekusi 44 Perkara Tipikor Tahun 2023

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Tinggi Bali telah mengeksekusi 44 perkara korupsi pada tahun 2023, dengan menyelamatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Dari 44 perkara korupsi ini, yang menjadi sorotan  kasus penyalahgunaan dana desa yang ditangani Kejari Tabanan dan Cabjar Klungkung,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, di Denpasar, pada Jumat (29/12/2023).

Dia menyebutkan ada juga dua kasus suap dan gratifikasi di LPD yang ada di Kabupaten Buleleng, serta masing-masing 1 kasus ditangani Kejati Bali dan Kejari Denpasar.

Untuk di Buleleng, terkait kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Anturan dan penyalahgunaan dana BUMDes Toyapakeh Nusa Penida. “Tidak hanya kasus korupsi, ada juga kasus perpajakan dan tindak pidana Kepabeanan Cukai, yang kami tangani,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, terkait perkembangan kasus dugaan pungutan liar fast track (pelayanan jalur cepat) di Bandara Ngurah Rai, Bali, yang telah memeriksa 45 saksi oleh Kejati Bali, diantaranya yakni internal pegawai Imigrasi dan eksternal agen perjalanan.

“Saat ini, penyidik masih pemberkasan dan terakhir telah melakukan pengumpulan keterangan ahli. Dan optimis segera rampung,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejati Bali telah menyita uang senilai Rp100 juta dengan menetapkan seorang tersangka Hariyo Seto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai.(bgn008)23123002

Comments
Loading...
Looking for an offline AI writer? Check this.