Kejari Tabanan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba
Tabanan, Baliglobalnews
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti narkotika dari 27 perkara di halaman kantor Kejari Tabanan pada Selasa (29/10/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tabanan I Putu Nuriyanto menyebutkan selain sabu-sabu seberat 380,68 gram dan ganja seberat 4.719,84 gram, turut dimusnahkan pula 7 unit handphone yang terkait dengan kasus tersebut. “Barang bukti yang kami musnahkan seluruhnya berasal dari 27 perkara yang sudah mendapat keputusan tetap dalam sidang di Pengadilan Negeri,” katanya.
Dia mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda wajib yang dilakukan secara berkala per semester setiap tahun dalam rangka penyelesaian atau eksekusi barang bukti yang dimusnahkan oleh negara. “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin kami adakan setiap enam bulan sekali,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dipadukan dengan sosialisasi bahaya narkotika kepada siswa pelajar SMA di Tabanan. Kejaksaan juga menggandeng BNK Kabupaten Tabanan untuk ikut serta dalam kegiatan.
“Ya, ada 30 orang siswa SMA di wilayah Kabupaten Tabanan yang hadir. Hal ini merupakan upaya preventif Kejari Tabanan yang bertujuan agar siswa pelajar memahami bahaya narkotika sehingga menciptakan generasi anti narkotika khususnya wilayah Tabanan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut disaksikan 30 pelajar SMA di wilayah Tabanan. (bgn020)24103007