Kejari Denpasar Tetapkan Seorang Pejabat Disbud Denpasar Jadi Tersangka Korupsi BKK Bali Rp1 Miliar
Denpasar, baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Denpasar, Provinsi Bali, pada Kamis (5/8/2021) siang menetapkan seorang pejabat di Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemkot setempat, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen, Tahun Anggaran 2019-2020.
“Tersangka berinisial IGM yang merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se-kota Denpasar yang bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, SH., MH., didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi.
Penetapan tersangka IGM, lanjut Kajari setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelhan adat dan pekaseh subak), hingga dilakukan pengumpulan barang bukti.
Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, kata Yuliana bahwa, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan inisial IGM.
“Tersangka ini merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se-kota Denpasar yang bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penctapan Tersangka Nomor: O1/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021,” kata Kajari.
Kejadian itu, beraw sekira tahun 2019 sampai dengan 2021,berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, dengan modus tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara dacrah yang efektif dan efesien.
Kemudian, tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fce rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana Umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
“Perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Adapun pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya kami akanmenyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya kepengadilan untuk dipersidangkan,” tutup Kajari.(BGN008)21080502