Media Informasi Masyarakat

Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KUR

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan dua orang tersangka berinisial NKM dan ORA pada Senin (27/6). Keduanya diduga melakukan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Rp 698 juta di salah satu bank BUMN di Denpasar selama tahun 2017-2022.

“Akibat perbuatan kedua tersangka yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, kerugian negara mencapai Rp 698 juta. Dan peran kedua tersangka ini merupakan pihak swasta atau pihak ketiga (nasabah),” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, dalam jumpa persnya, di Denpasar.

Kasi Intel Eka menyebutkan penetapan kedua tersangka ini, berdasarkan bukti permulaan yang telah ditemukan tim penyidik, dengan diperkuat ekspos perkara.

Modus para tersangka, kata Eka, kedua tersangka mengajukan permohonan 26 KUR, dengan cara memohon kredit tidak dilakukan oleh calon debitur. Melainkan oleh para tersangka, dengan menggunakan SKU fiktif (tidak sebenarnya). Dan para tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat OTS.

“Debitur yang melakukan pencairan diantar langsung oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga,” katanya.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 Jis Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jis Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka, yang kemudian menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum dan dilimpahkan ke persidangan,” ucapnya. (bgn008)2206211

Comments
Loading...