Media Informasi Masyarakat

Kejari Denpasar Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkoba

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan puluhan ribu gram narkoba berbagai merek di halaman kantor setempat, pada Rabu (4/10/2023).

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 21.703,32 gram sabu, 19.630 gram eksitasi, 34.710,38 gram ganja, 79.795 butir tablet obat-obatan, tembakau gorila atau sintesis 146,77 gram dan HP 168 buah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, didampingi Kasi Intel Adi Wira Bhakti dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Aditya Utomo.

Rudy Hartono menjelaskan untuk semua barang bukti yang dimusnahkan itu, terdiri dari 284 berkas perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap periode Maret-September 2023. Dimana, 284 berkas perkara yang telah diputus, dengan rincian 197 perkara tindak pidana narkotika, 47 tindak pidana OHD dan 40 tindak pidana KTB.

“Semua barang bukti yang kami musnahkan ini adalah barang bukti dari perkaranya sudah selesai atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Dia menyebutkan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam mesin incinerator milik BNN Provinsi Bali. Sehingga, tidak ada barang bukti narkotika dibakar secara manual.

Sementara untuk barang barang bukti berupa handphone (HP) dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi. “Ada juga beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang kita musnahkan dengan cara dipotong,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Aditya Utomo, saat ditanya soal berapa nilai uang dari barang bukti Narkotika yang dimusnahkan menjawab tidak ada nilainya. “Kami tidak bisa menafsir berapa nilai uang dari barang bukti narkotika yang kami musnahkan, bagi kami untuk narkotika kani anggap tidak ada nilainya,” katanya. (bgn008)2310008

Comments
Loading...