Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Narkotika
Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti ribuan gram narkoba berbagai jenis, obat-obatan salep ilegal, telepon genggam, berserta senjata tajam, di halaman kantor setempat pada Rabu (5/6/2024).
“Hari ini, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa, sabu sebanyak 3.472,18 gram, ekstasi sebanyak 7.333 gram, ganja sebanyak 28.750,92 gram, obat-obatan sebanyak 26.176 tablet, pil koplo sebanyak 19.777 tablet, tembakau atau sinte sebanyak 111,25 Gram,” kata Kajari Denpasar, Agus Setiadi, usai pemusnahan barang bukti didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Aditya Utomo, dan Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma.
Kajari Agus Setiadi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Juni 2024 dengan jumlah 348 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, sebanyak 268 perkara, perkara orang harta dan benda (OHARDA) sebanyak 33 perkara.
Kemudian perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) 47 perkara. Untuk barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika, jelas dia, pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, dan dipotong serta dihancurkan.
Selain itu, ada barang bukti lain yang dimusnahkan yakni 215 buah paket zudaifu sebanyak 56.000 tube, dictamini jumlah 10,800 tube, cream for bitten by gnats dengan jumlah 1680 tube, maiguan kanggao dengan jumlah 920 tube, shao tang shang dengan jumlah 1,114 tube, hua tuo hemorthoids ointment dengan jumlah 1700 pot, huatuozhichuanggao dengan jumlah 1600 tube, fukeshuang yijunrugao dengan jumlah 280 tube.
Kemudian ada juga obat yi gan er junq dengan jumlah 135 tube, tiange 310 tube, yiganerjing 40 tube, meideian clean moistuize 1.450 tube, hioi flat spirit drip 3.850 tube, fu yan mei bai qu ban shuang 1.889 tube, zen color 1.282 tube, faziyan 700 tube, skin peeling cream 20 tube, sulfur soap 3.928 pcs, skin protectant 1.907 tube, paket bungkus plastik hitam 5 bungkus
“Ad juga BBM oplosan sebanyak 5 Liter, berbagai macam HP, alat elektronik dan alat alat lainnya, serta bermacam senjata tajam,” jelasnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti. Kemudian, untuk arsip yang dimusnahkan adalah arsip laporan bulanan dari bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Tata Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari tahun 2019 – 2021.
“Arsip ini sudah melewati jangka waktu penyimpanan selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 343 tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kejaksaan RI,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, kata dia, sudah memiliki kekuatan hukum tetap pengadilan, sehingga jaksa sebagai eksekutor melakukan upaya ekseskusi barang bukti. (bgn008)24060502