Media Informasi Masyarakat

Kejari Denpasar Menahan Dua WNA Miliki KTP Indonesia dan Tiga WNI yang Turut Membantu

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri Denpasar menahan dua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Nizar Zghaib (Suriah) dan Alexandre Nur Rudi (Ukraina), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi agar bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Kejari juga menahan tiga orang lainnya yang turut membantu dua WNA mengurus KTP, yakni Ketut Sudana (pegawai honorer Kantor Camat Denpasar Utara), Wayan Sunaryo (Kelian Dusun Sekar Kangin Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan) dan Nur Kasinayati Marsudiono (penghubung antara tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion dengan Patari Nur Pujud)

“Kelima orang tersangka ini telah dilakukan pelimpahan tahap II (penyerahan para tersangka dan barang bukti) dalam tindak pidana korupsi penerbitan KTP warga negara asing, dari Jaksa penyidik kepada jaksa peneliti,” kata Kajari Denpasar, Rudy Hartono, didampingi Kasi Intel dan Humas Adi Wira Bhakti serta Kasi Pidsus I Nyoman Sugiartha, di aula kantor kejaksaan setempat, Kamis (11/5/2023).

Kajari menyatakan dalam perkara ini jaksa telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan para tersangka di Lapas Kerobokan, selama 60 hari (15 Maret 2023 hingga 13 Mei 2023)

Dalam perkara tersebut, kata Kajari, tersangka Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi, memperoleh KTP dengan cara melanggar hukum.

Untuk peran dari tersangka Ketut Sudana alias R, sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar. Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan penyelenggara negara yaitu tersangka Wayan Sunaryo, untuk penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan tersangka Krynin Rodion. Sedangkan untuk peran tersangka Wayan Sunaryo membantu membuat kartu keluarga dan akta kelahiran tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan tersangka Krynin Rodion, dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian menginput kartu keluarga dan akta kelahiran tersebut ke dalam data kependudukan diaplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan KTP.  

Untuk peran tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, selaku penghubung antara tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan tersangka Krynin Rodion yang ingin memiliki KTP Indonesia dengan Patari Nur Pujud seorang anggota TNI. Kemudian Patari Nur Pujud yang menghubungi tersangka I Ketut Sudana, untuk membantu membuat KTP atas nama kedua WNA itu.

“Saat ini, Patari Nur Pujud sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana, karena perkara bersifat koneksitas,” tegas Kajari.

Untuk pasal yang disangkakan, tersangka Mohammad Nizar Zghaib (WNA Suriah) dan Alexandre Nur Rudi (WNA Ukraina) dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka Ketut Sudana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta, melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Untuk tersangka Wayan Sunaryo (Kelian Dusun Sekar Kangin Kel. Sidakarya Denpasar Selatan), dijerat Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Tersangka Nur Kasinayati Marsudiono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Jaksa Peneliti akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, di Lapas Kerobokan dan kelima tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,” pungkasnya. (bgn008)23051110

Comments