Kejari Denpasar Layar 15 Terpidana Kasus Narkoba ke Lapastik Bangli
Denpasar, Baliglobalnews
Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, melayar 15 orang terpidana dalam perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhract), ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Bangli, pada Jumat (24/12).
“Ya benar, hari ini kami telah mengirim 15 terpidana narkotika ke Lapastik Bangli, setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan,” kata Juru Bicara dan Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.
Dia menyatakan eksekusi tersebut dilakukan dengan cara memindahkan para terpidana dari Rutan Polresta Denpasar ke Rumah Tahanan Bangli, yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar dengan dengan di bantu Pengawalan dari Polresta Denpasar.
“Dalam pelaksanaannya, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan,” jelasnya.
Sebelum dilakukannya proses eksekusi, lanjut Kasi Intel, para terpidana tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. “Setelah semua persyaratan lengkap, maka ke-15 orang terpidana tersebut segera pindahkan dengan pengawalan ketat yg di bantu oleh polresta denpasar,” katanya. (bgn008)21122412