Media Informasi Masyarakat

Kejari Badung Tetapkan Seorang Tersangka Kredit KUR Fiktif Rp 1,76 Miliar

Badung, Baliglobalnews

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, menetapkan NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa Kredit Bank sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) sebuah bank BUMN.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, pada Senin (4/7). Dia menyebutkan Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap kasus tersebut.

“Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022. Pada Senin (13/6), terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa Kredit Bank sejak tahun 2015,” kata Bamaxs.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Bamaxs, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit oleh tim audit internal kurang lebih Rp 1.761.178.577 atau Rp 1,76 miliar lebih.

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, lanjut Bamaxs, tim penyidik telah memeriksa 19 orang saksi baik dari pihak internal bank BUMN di Kabupaten Badung serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi.

Adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini, jelas Kasi Intel bahwa, ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana antara lain, melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP maupun surat keterangan tempat usaha sebagai syarat pengajuan KUR mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per tanggal 31 Maret Rp 1.753.992.867. Kemudian, melakukan kredit topengan terhadap 1 debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 Rp 7.185.710.

“Tim penyidik Kejari Badung saat ini melanjutkan kegiatan penyidikan, selanjutnya terhadap kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (bgn008)22070405

Comments
Loading...