Kejari Badung Pindahkan 17 Tahanan ke Lapas Kerobokan
Badung, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Badung memindahkan 17 tahanan yang sebelumnya dititip di rumah tahanan (rutan) kepolisian, menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, pada Rabu (12/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gatot Hariawan, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menjelaskan tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang masih dalam proses persidangan atau tahanan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk menunggu proses jadwal proses persidangan.
“Tahanan yang dipindah ke Lapas Kerobokan ini, awalnya dititipkan di Rutan Polres Badung sebanyak 6 orang, Rutan Polsek Petang 2 orang, Rutan Polsek Mengwi 1 orang. Kemudian, 1 orang di Rutan Polres Bandara, 2 orang tahanan di Rutan Polsek Kuta Selatan, 6 orang tahanan di Rutan Polsek Kuta, dan 5 orang tahanan di Rutan Polsek Kuta Utara,” katanya.
Berdasarkan data tersebut, kata Kasi Intel, maka jumlah tahanan yang dititipkan pada Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan berjumlah 23 orang.
Pemindahan Tahanan tersebut, jelas Suseno, untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres, dan Polsek. Selanjutnya selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi manusia menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut agar hak-hak dari tersangka tetap terpenuhi.
Dengan membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali, diharapkan dapat menyiasati permasalahan over kapasitas tersebut. “Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut,” katanya. (bgn003)23041311