Kejari Badung Lakukan RJ Perkara Penggelapan
Badung, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) terhadap tersangka Yusron Umar di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Badung pada Rabu (27/9/2023). Yusron Umar disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Badung dalam melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka Yusron Umar, telah sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno.
Menurut Suseno, berhasilnya pelaksanaan penghentian penuntutan dikarenakan telah mendapatkan persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI melalui sarana Vcon dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun; tidak adanya keuntungan dari tersangka karena telah mengembalikan barang bukti sepeda Motor Honda Beat DK4363FCQ dan korban telah mendapatkan kembali sepeda motor miliknya serta terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga tidak ada kerugian yang diderita korban serta ANTARA TERDAKWA dan korban telah terjadi perdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian bermeterai.
“Adapun kronologis perbuatan tersangka, berawal pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 wita, di Jalan Bypass Ngurah Rai Simpang Siur Gang Dewa Ruci No. 1B, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK-4363-FCQ milik Korban Cahyo Siswanto untuk bekerja dengan perjanjian awal meminjam selama 1 minggu. Namun hingga 1 bulan lamanya, terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Cahyo Siswanto tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, sejak Januari 2023 hingga Bulan September 2023, Kejaksaan Negeri Badung telah mendapatkan 5 perkara yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif diantaranya 3 perkara terkait pencurian, 1 perkara terkait penganiayaan, dan 1 perkara terkait penggelapan.
“Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Badung, semakin mendekatkan Institusi Kejaksaan di masyarakat yang sangat mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang berhati nurani,” pungkasnya. (bgn008)23092705