Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Tersangka Kadek Astawa Dengan Pendekatan RJ
Badung, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan penuntutan tersangka Kadek Joni Astawa, yang disangkakan melakukan pencurian (Pasal 362 KUHP), melalui pendekatan restorative justice (RJ) pada Selasa (29/11/2022).
“Dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan RJ, dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan. Dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, didampingi jaksa fasilitator Angelica S. Ansanay, dan Imam Ramdhoni.
Selain itu, kata dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang dialami korban sudah kembali.
Kajari Badung menyebutkan kasus ini berawal pada 24 September 2022. Tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.
Tersangka memberhentikan motornya di depan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka. Kemudian tersangka mengambil uang Rp 3 juta yang ada di dalam laci tersebut. Namun, pemilik warung melihat kemudian tersangka kaget dan uang yang ada di genggaman tanggannya jatuh dan berceceran di lantai dan seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung.
“Tersangka beralasan melakukan tindak pidana pencurian, dikarenakan tersangka butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar. Sedangkan, tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja dan tersangka juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya dikarenakan selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya, sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri,” kata Kajari.
Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka, maka perkara ini resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga. (bgn008)22112909