Kejari Badung Eksekusi Terpidana Raymon di PN Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Badung mengeksekusi terpidana Raymond Simamora, yang berprofesi sebagai pengacara saat berada di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (4/7).
“Sebelumnya, terpidana dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka. Perbuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf.
Sebelum mengeksekusi terpidana, Bamaxs menjelaskan bahwa Tim Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pencarian di rumah terpidana yang berlokasi di Perum Kodam Udayana, Blok G, Banjar Kaja Desa Buduk, Mengwi, Badung. Namun, terpidana tidak berada di rumahnya. Kemudian, Tim mendapat informasi bahwa terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya tersebut.
“Mendengar informasi itu, Tim Kejaksaan Negeri Badung langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar, dan mengeksekusi terpidana ke Lapas Kerobokan,” katanya didampingi Kasipidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan.
Dia menyebutkan
Dijelaskan Bamaxs, terpidana Raymond Simamora dieksekusi setelah Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada Kejari Badung menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana.
“Sebelumnya, pada 7 Januari 2021, terpidana Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan,” katanya.
Terpidana menyatakan banding pada 14 Januari 2021, tetapi Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Januari 2021 tersebut. Kemudian terpidana memohon kasasi pada 12 Maret 2021. Mahkamah Agung pun menolak permohonan kasasi dari Terpidana. “Sesuai dengan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka Raymond Simamora harus menjalani masa tahanan selama dua bulan,” katanya.
Terpidana Raymond Simamora melakukan tindak pidana pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, yang menyebabkan korban I Wayan Ariana luka. Awalnya, korban I Wayan Ariana duduk-duduk sambil minum minuman bersama tiga orang temannya yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy. Sambil menjaga mobil yang parkir, dikarena tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi Idul Fitri. Tiba-tiba terpidana datang dari arah tikungan barat menuju ke arah timur, dimana saat itu terpidana membunyikan klakson kendaraan sepeda motornya dengan keras dan lantang.
Hal itu menyebabkan korban dan ketiga saksi spontan menoleh ke arah terpidana. Seketika itu terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah korban yang sedang duduk, Dan membuat korban tertabrak atau terserempet sepeda motor yang dikemudikan terpidana, yang mengenai bagian pinggang tengah sampai bagian kanan.
Tindakannya itu membuat sepeda motor tersebut terhenti bergerak, karena dongkrak sepeda motor terpidana tersangkut di pinggang korban. Pada saat itu saksi Wayan Anggy Arisandy berdiri untuk membantu melepaskan sepeda motor tersebut yang mengenai pinggang korban, dengan cara mendorong sepeda motor milik terdakwa ke samping. Akibat hal tersebut korban mengalami luka memar di bagian pinggang. (bgn008)22070408