Media Informasi Masyarakat

Kejaksaan Negeri Bangli Tahan IMS

Bangli, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan dan menahan IMS sebagai tersangka dalam kasus  tindak pidana korupsi pada Kamis (10/2).

Dalam siaran pers Kejari Bangli yang diterima Redaksi Baliglobalnews menyebutkan IMS selaku Ketua Bumdes Catur Mulia Santhi Kecamatan Kintamani Bangli, diduga sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 telah menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong BUMDesa Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangli, bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “Catur Mulia Santhi” Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Bangli cq BUMDesa Catur Mulia Santhi.

Perbuatan tersangka IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bgn003)22021003

Comments
Loading...
Explore intelligent content generators here.