Kecanduan Narkoba, Cucu Raja Salah Satu Puri Di Denpasar Dibekuk Polisi
Denpasar, Baliglobalnews
Karena kecanduan narkoba, seorang cucu Raja salah satu Puri ternama di Kota Denpasar, Bali, bernama Wahyu (36 tahun) bersama temannya Prawira (35 tahun) akhirnya tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskrim Polresta Denpasar.
“Kedua pelaku ditangkap anggota kami di Jalan Nakula, Seminyak, Badung karena diduga akan bertransaksi dan saat digeledah ditemukan lima plastik klip sabu berat bersih 1,49 gram,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, di Polresta Denpasar, Senin (25/1/2021).
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP, Jalan Nakula, Seminyak Badung, sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikanditempat tersebut.
Kemudian pada 18 Januari 202, Pukul 14.30 wita petugas melihat kedua tersangka di TKP, lalu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka petugas menemukan barang bukti lima plastik klip sabu. Menurut keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Pak Dek (tidak diketahui keberadaannya) seharga Rp2,6 juta dengan cara mengambil tempelan didaerah, Batubulan, Gianyar.
“Motif keduanya menggunakan sabu, karena untuk senang-senang dan kedua tersangka belum pernah dihukum,” ucapnya.
Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
“Perbuatan tersangka Wahyu ini sangat memalukan nama baik leluhurnya dan melakukan tidak terpuji dan harapannya tersangka bisa berubah setelah kasus ini,” ucap Kapolresta.(bgn008)21012605