Kecamatan Denut Bersama Satpol PP Denpasar Tertibkan Spanduk Kedaluwarsa
Denpasar, Baliglobalnews
Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan spanduk kedaluwarsa di beberapa sudut wilayah Kecamatan Denpasar Utara (Denut) pada Selasa (23/8).
Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara, mengatakan penertiban dilakukan secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 di Jalan Cekomaria pada Senin (8/8), Jalan Wibisana Rabu (10/8), Jalan Kartini Jumat (12/8), Jalan A. Yani Selatan dan Jalan Wahidin,
Senin (15/8), Jalan Cokroaminoto, Kamis (18/8), Jalan Nangka Selatan Jumat (19/8). Ada 16 spanduk kadaluwarsa yang ditertibkan. “Penertiban yang dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan nyaman,” katanya. (bgn003)22082316