Media Informasi Masyarakat

Kecamatan Densel Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Baliho Tanpa Izin dan Kedaluwarsa

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan (Densel) bersama Satpol PP membersihkan spanduk dan baliho kedaluwarsa serta yang tidak sesuai tempat dan peruntukan.

Camat Denpasar Selatan, Made Sumarsana, mengatakan lokasi pembersihan baliho kedaluwarsa dan tidak sesuai tempat di sepanjang Jalan By-pass Gusti Ngurah Rai  tepatnya yang masuk wilayah Desa Pemogan hingga ke area sekolah dasar di Desa Sanur Kaja.

“Hasil penertiban ini berhasil diamankan satu buah baliho ukuran besar dan enam buah baliho ukuran sedang yang kami amankan karena kedaluwarsa dan penempatannya tidak sesuai,” ujarnya.

Sementara Komandan Regu, Satpol PP I Made Arnawa menyebutkan penertiban bertujuan agar wajah Kota Denpasar asri dan tidak dikotori oleh baliho kedaluwarsa dan tidak sesuai penempatan.

“Terkait pemasangan baliho ataupun spanduk di Kota Denpasar harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Dinas Perijinan dan setelah habis masa berlakunya diharapkan secara mandiri dibersihkan oleh pemasang,” katanya.

Selain menertibkan baliho, pihaknya juga menyisir sampah yang dibuang sembarangan oleh orang yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya. (bgn003)22090618

Comments
Loading...